Lakukan Penipuan, Istri Pilot Dimejahijaukan

Mutiara Ayu, istri seorang pilot yang diduga melakukan penipuan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang. Dakwaan, dibacakan oleh Jaksa Rielke DJ Palar, di Pengadilan Negeri Semarang.


Rielke menjerat Ayu dengan dakwaan subsideritas. Pada dakwaan pertama, Ayu dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.

Dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan," kata Rielke di hadapan ketua majelis hakim, Manungku Prasetya, Selasa (31/7).

Dalam dakwaannya, jaksa menerangkan kalau terdakwa Ayu telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp229 juta. Ayu, lanjut Rielke, melakukan kejahatanya itu dengan korbannya adalah sahabatnya sendiri, Siti Kholifah alias Fafa.

Rielke menjelaskan kejadian bermula dari hutang terdakwa sebesar Rp. 57 juta yang ditagih oleh Fafa. Saat itu, lanjut jaksa, terdakwa mengaku tidak memiliki uang untuk membayarnya.

Meski demikian, terdakwa memberitahu Fafa soal usaha handphone pesanan dari temannya yang bernama David Hariston alias Uda Dave.

"Kemudian terdakwa mengatakan kepada Fafa bahwa bisa mengganti hutang tersebut asalkan terdakwa dapat diberikan pinjaman uang lagi sebagai modal usaha," terangnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga menjanjikan kepada Fafa semua hutang terdakwa akan dilunasi. Dengan iming-iming itu, korban Fafa percaya dan memberikan uang lagi.

"Dengan pertimbangan terdakwa akan mengembalikan uang pinjaman yang sebelumnya," sebut Jaksa.

Setelah itu, Fafa menghubungi David Hariston, menanyakan kebenaran usaha terdakwa. David kemudian menjelaskan bahwa dia tidak pernah memesan barang berupa handphone melalui terdakwa.

Melainkan terdakwalah yang datang menawarkan handphone kepada David. Selain itu, saat dimintai kejelasan, terdakwa tidak bisa memberikan penjelasan," ungkap jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongannya. Fafa mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp229 juta. Merasa dirugikan, Fafa kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Semarang Tengah.