Uji Materi Syarat Cawapres, Golkar Ingatkan MK Berpegang UUD 1945

Untuk menjamin tegaknya supremasi hukum (konstitusi), UUD 1945 memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 24C,  menguji UU yang putusannya bersifat final dan mengikat.


Namun demikian, MK dalam menjalankan kewenangannya juga diwajibkan untuk tunduk, patuh dan mengikatkan diri kepada konstitusi.

"Karena yang supreme itu UUD 1945 bukan lembaga MK, sehingga tidak bisa dan tidak dibenarkan para hakim MK membuat penafsiran bebas atas subtansi pasal-pasal UUD 1945," tegas anggota DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa kepada wartawan,  Sabtu (28/7).

Hal ini diingatkan Agun menanggapi langkah Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla mengajukan diri bersama Partai Perindo sebagai pihak terkait dalam uji materi pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu kepada MK,  khususnya syarat pencalonan wapres.  

"Lembaga MK dan para hakim sepatutnya tetap berpegang pada pasal-pasal dalam UUD 1945, dalam pengujian kali ini berdasar kepada pasal 7 UUD 1945, yang sebelum perubahan rumusannya presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali," terang Agun.

"Lalu diubah menjadi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," imbuhnya seprti dilansir Kantor Berita Politik RMOL

Untuk mendalami aturan pasal 7 yang sudah berubah tersebut, mengulangi kembali dan membaca buku Risalah Perubahan UUD NRI 1945, tahun sidang 1999 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2008. Ketika itu dirinya merupakan salah seorang anggota tim penyusunnya.

Alhasil, papar Agun, dalam risalah rapat tim perumus PAH III BP MPR tanggal 9-10 Oktober 1999, tergambarkan pikiran-pikiran argumentatif tentang berturut-turut, cukup sepuluh tahun sampai ada pemikiran ke arah setelah dua masa jabatan untuk diperkenankan kembali dengan alasan tertentu. Namun pada akhirnya pikiran tersebut ditarik dan menerima usulan alternatif pertama yang rumusannya berasal dari Tap MPR No XIII tahun 1998.

"Yakni presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kutipnya.

Pembahasan berlanjut di Pleno PAH III, Pleno Badan Pekerja, hingga pelaksanaan Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999.

Materi perubahan UUD 1945 dibahas di Komisi C MPR dan semua rancangan perubahan pertama UUD 1945, termasuk perubahan pasal 7 dapat disetujui untuk disahkan tanpa melalui pemungutan suara.

"Proses hukum harus dihargai, hak warga negara juga harus tetap dibuka, namun supremasi hukum  di atas segalanya, " tukas wakil rakyat bidang anggaran ini.