Langgar Aturan, 2995 Alat Peraga Kampanye di Rembang ‘Diteteli’

Tim Bawaslu Rembang sedang melakukan penertiban alat peraga. Yon Rembang/RMOLJateng
Tim Bawaslu Rembang sedang melakukan penertiban alat peraga. Yon Rembang/RMOLJateng

Sedikitnya 2.995 alat peraga Pemilihan Gubernur (Pilgup) Jateng dan Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Rembang, diturunkan paksa alias tertibkan (diteteli-red) oleh Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang. Langkah tegas ini dilakukan, lantaran ribuan media promosi pasangan calon itu menyalahi aturan.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto saat di konfirmasi RMOLJateng, Rabu (13/11) membenarkan, bahwa tim pengawas sejak dari desa sampai kabupaten telah melakukan penertiban alat peraga. 

Dia menambahkan, penertiban akan dilakukan dua kali. Yakni, Senin (11/11) dan 24 November mendatang. Hasil penertiban alat peraga Senin (11/11) meliputi alat peraga baliho sebanyak 801 buah, poster 738 buah, spanduk (297 buah), umbul umbul (247), brosur (71), pamflet (19), stiker (13) dan jenis lainnya sebanyak 809 buah.

"Jenis pelanggarannya macam-macam. Antara lain memasang spanduk melintang jalan, memasang gambar di paku di pohon, dekat sekolah dan tempat ibadah," terang Totok Suparyanto seraya menambahkan, semua alat peraga hasil penertiban di amankan atau di simpan di kecamatan dan desa.

Totok juga menyatakan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan delapan kasus pelanggaran yang di lakukan ASN, Kades dan karyawan PDAM. 

Ketua Panwascam Rembang Kota Sutiar mengatakan, sesuai perintah dari Bawaslu Kabupaten, pihaknya juga melakukan penertiban bersama dengan pengawas desa.

“Hasil lumayan banyak sekitar 500-an alat peraga.  Selain kami yang menertibkan, sebagian juga dilakukan oleh timses Paslon," ujar Sutiar.