Bawaslu Rembang Temukan Sekitar 3.000 Alat Peraga Langgar Aturan

Totok Suparyanto, Ketua Bawaslu Rembang. Yon Daryono/RMOLJateng
Totok Suparyanto, Ketua Bawaslu Rembang. Yon Daryono/RMOLJateng

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang mengidentifikasi ada sekitar 3.000 alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto kepada media, Minggu (10/11) menjelaskan, pelanggaran tersebut diantaranya 801 baliho, 297 spanduk, 247 umbul-umbul, 738 poster, 71 brosur, 13 stiker, 19 pamflet dan 809 lainnya.

“Kalau ditotal semuanya 2.995 buah,” terang Totok seraya menambahkan, pelanggaran terjadi karena menabrak Peraturan Bupati (Perbup) maupun surat keputusan KPU. Misalnya dipasang di tempat terlarang dan tata cara pemasangannya menyalahi ketentuan.

“Tempat terlarang seperti di Alun-Alun Rembang, Alun-Alun Lasem, pasar daerah maupun pasar desa, kloneng jembatan, taman kota dan jalan protokol kota Rembang. Kalau di pelabuhan, jaraknya 10 meter dari pagar pelabuhan. Pemasangan dengan cara dipaku di pohon, di rambu-rambu lalu lintas, juga nggak boleh,” imbuh Totok.

Totok Suparyanto menambahkan, penertiban akan digelar dua kali, yakni pada hari Senin 11 November dan hari pertama masa tenang tanggal 24 November 2024.

“Penertiban alat peraga kampanye maupun bahan kampanye, bukan hanya tanggung jawab Bawaslu saja. Melainkan ada tim terpadu, yang diketuai oleh Kepala Bakesbangpol. Anggotanya lintas lembaga, termasuk KPU, Bawaslu dan Satpol PP,” kata Totok.

Pada penertiban pertama tanggal 11 November 2024, sasarannya baru alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang.

Sedangkan untuk alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah belum bisa langsung ditertibkan, karena masih harus dikoordinasikan dengan sejumlah pihak di tingkat provinsi.

“Penertiban berlangsung serentak di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Khusus milik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur belum (ditertibkan) ya, soalnya koordinasinya harus sama dengan tim di provinsi. Proses masih berjalan,” pungkas Totok.