Perseroan perorangan memiliki berbagai kelebihan, diantaranya dengan memberikan tanggung jawab terbatas dalam bentuk perlindungan hukum kepada para pelaku usaha.
"Langkah tersebut merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin, di tengah kegiatan sosialisasi Perseroan Perorangan di Golden City Hotel and Convention Center Semarang, Kamis (18/11).
Kegiatan mengusung tema "Menopang Perekonomian di tengah Pandemi Covid-19 melalui kemudahan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)", diadakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Kegiatan ini merupakan respon atas telah di launchingnya fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada tanggal 8 Oktober 2021 di Bali.
Sosialisasi diikuti 150 orang peserta yang datang kalangan Notaris, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Semarang, Pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang serta Pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Kanwil Kemenkumham Jateng selaku pelaksana kebijakan di daerah merasa perlu menyampaikan hal ini kepada masyarakat sesegera mungkin.
Kakanwil mengungkapkan bahwa Perseroan Perorangan memiliki berbagai kelebihan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
"Salah satunya memberikan status badan hukum kepada pelaku usaha," imbuhnya.
Caranya, lanjut dia, melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Menurut Yuspahruddin, pendirian Perseroan Perorangan sangat mudah. Hanya dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris.
Kakanwil menyatakan, kebijakan tentang regulasi pembentukan Perseroan Perorangan merupakan upaya Pemerintah membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara.
"Salah satunya adalah mendorong kemudahan berinvestasi. Penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi menjadi strategi terdepan untuk menarik investor serta mempermudah bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya," katanya menjelaskan.
Ia berkeyakinan, pemerintah saat ini berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi montor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat.
- Bahas Relokasi Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kakanwil Temui Pangdam
- Satu Lagi, Napiter Nusakambangan Ikrar Setia ke NKRI
- Kakanwil Kemenkumham Jateng Lantik PPNS Secara Virtual