DPU Kota Semarang Akui Belum Terbitkan Perijinan Pembangunan Jembatan

Kasus jembatan menyalahi aturan di Pusponjolo Timur Kota Semarang hingga saat ini terus memanas. Terlebih warga sekitar juga telah melakukan aksi penolakan pembongkaran dengan memasang spanduk penolakan.


Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang sebagai pemilik wewenang memberikan perizinan pembangunan mengaku, hingga saat ini belum mengeluarkan surat izin resmi kepada warga yang ternyata sudah selesai melakukan pembangunan jembatan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suriyaty menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan surat izin terkait pembangunan jembatan tersebut. Ia mengaku, surat izin yang masuk ke DPU baru per tanggal 1 Agustus, namun setelah dilakukan survei lokasi oleh DPU, jembatan tersebut sudah terbangun.

"Pengajuannya atas nama pribadi bukan atas nama warga, dan mengajukan untuk pembuatan PJM (Penyambung Jalan Masuk) tapi setelah di survey itu bukan PJM dan ternyata jmebatan itu sudah berdiri, jelas ini menyalahi aturan," kata Atik, sapaan akrabnya, saat jumpa media usai melakukan rapat bersama Komisi C DPRD Kota Semarang, Kamis (8/9).

Ia mengatakan, untuk pengajuan perizinan ada beberapa prosedur yang harus dilewati. Pengajuan untuk pembangunan fasilitas umum maka tim dari DPU akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Setelah itu perlu adanya kajian sebelum akhirnya bisa mengeluarkan izin pembangunan.

"Jadi tidak semudah itu, awalnya izin atas nama pribadi tapi sekarang setelah jadi masalah kok bawa-bawa nama warga, padahal di surat izin tertulis permohonan pribadi bukan atas nama warga," bebernya.

Atik menyebut, jembatan tersebut bukan penyambung jalan masuk. Sementara jembatan yang saat ini telah berdiri dibangun dari jalan umum melewati saluran dan menuju ke jalan umum.

"Kalau seperti itu kan salah, itu jelas semuanya aset pemerintah bukan aset pribadi. Sehingga memang kami tidak mengeluarkan izinnya. Karena membangun diatas saluran dan tidak ada kajian itu sudah salah," jelasnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menambahkan, Satpol PP Kota Semarang sudah melakukan somasi kepada warga yang melakukan pembangunan jembatan tersebut untuk menghentikan pengerjaan jembatan. Pihak yang bersangkutan tidak mematuhi surat pernyataan yang dibuat di Kantor Satpol PP untuk segera menghentikan pembangunan karena belum keluarnya izin dari DPU.

Namun ternyata peringatan tersebut tidak diindahkan, dan pembangunan jembatan terus dilakukan. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada warga di Kantor Kelurahan Cabean karena jembatan tersebut belum berizin sehingga tidak boleh dilanjutkan pembangunannya.

"Warga tersebut sudah diperingatkan dan membuat surat pernyataan di Satpol PP untuk tidak dilanjutkan tapi tetap dilanjutkan, maka kami dari Satpol PP mendapatkan surat rekomendasi bongkar dari DPU dan kami eksekusi Rabu (7/9) kemarin," jelas Marthen.

Marthen mengatakan, Satpol PP bertindak untuk menegakkan Perda dan melakukan pembongkaran sesuai dengan rekomendasi dari dinas terkait. Hal ini untuk menghindari kejadian yang sama di tempat lain jika kasus pelanggaran pembangunan jembatan ini tetap dibiarkan.

"Hal yang melanggar harus diluruskan kalau tidak dilarang nanti akan ada pembangunan jembatan di BKT," tuturnya.