Bea Cukai Surakarta Sita Jutaan Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan jutaan batang rokok ilegal.


Rokok tersebut diamankan di salah satu komplek perumahan di Gentan, Sukoharjo.  

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso sebut, penindakan ini merupakan bagian dari 'Operasi Gempur 2021' yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

"Sepanjang tahun 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali," jelasnya dalam rilis yang diterima RMOLJateng, Kamis (7/10).  

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono sampaikan, penindakan tersebut dalam operasi tersebut berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SO sebagai pemilik barang, petugas juga membawa barang bukti 1.122.800 

"Barang bukti rokok ilegal tersebut tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk," bebernya. 

Hari Prijandono, menyebut penindakan tersebut hasil pengembangan dari operasi pasar. Pasalnya dikawasan Sukoharjo dan sekitarnya masih banyak ditemukan peredaran rokok ilegal.  

"Kemudian ada juga pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Solo Raya dan biasanya rokok tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo," lanjutnya. 

Selanjutnya tim melakukan pemantauan dan pengawasan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat dan langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai.  

"Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan berbagai merk yang siap dipasarkan," imbuhnya.  

Saat ini, SO sudah berstatus  tersangka, dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan 56 berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007.

Kejadian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari penindakan ini adalah sebesar Rp752.635.000.