17 Anggota Peradi Karanganyar Terancam Dikeluarkan

DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karanganyar menggelar rapat kerja guna mengambil sikap tegas bagi 17 orang anggota.


Mereka diminta segera mengambil kartu tanda pengenal advokat (KTPA). Mereka diusulkan akan dicoret dari keanggotaan jika dalam seminggu tidak segera diambil. 

"Untuk itu kami minta 17 anggota tersebut segera mengambil KTPA tersebut. Setelah mengambil KTPA agar segera  taat terhadap aturan DPC Peradi Karanganyar," papar Ketua DPC Peradi Karanganyar, Dr Kadi Sukarna di sela Rakercab dalam Rakercab DPC Peradi Karanganyar yang digelar di  Tawangmangu, Minggu (30/7).

Ditambahkan Kadi Sukarna Rakercab ini dalam rangka penertiban anggota yang mana dari 96 anggota masih terdapat 17 orang anggota yang belum mengambil KTPA. Dirinya juga tidak mengetahui pasti kenapa 17 orang tersebut belum mengambil KTPA nya. 

"Yang pasti dari 96 anggota DPC Peradi Karanganyar terdapat 79 orang yang taat terhadap organisasi dibuktikan dengan mengambil KTPA DPC Peradi Karanganyar," lanjutnya. 

Kadi Sukarna menjelaskan dari 17 anggota itu sebelumnya memang  yang memiliki KTPA DPC Peradi Surakarta. Namun dalam perjalanannya KTPA 17 orang itu sudah dicabut oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Sehingga 17 orang itu tidak bisa beracara.

Setelah terbentuk kepengurusan baru oleh DPC Peradi Karanganyar diurus kembali dan 17 orang itu sudah mendapat KTPA Peradi Karanganyar, Sayang KTPA itu tidak segera diambil. 

Padahal lanjut Kadi Sukarna jika KTPA nya sudah DPC Peradi Karanganyar maka dilarang atau tidak sah jika masih menjadi anggota atau pengurus DPC Peradi Surakarta. 

"Untuk itu kami memberikan waktu seminggu terhitung mulai hari ini (digelar Rakercab)agar 17 anggota segera mengambil KTPA DPC Peradi Karanganyar," pungkasnya.