Perseteruan antara agen kapal, PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) melawan pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang berlanjut.
Usai vonis bersalah mantan karyawan pengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang, Rosi Yunita, PT SPA kembali lapor terkait tagihan fiktif. PT SPA melaporkan kasus itu ke Polres Pekalongan Kota.
"Kami melaporkan salah satu perusahaan di pelabuhan PLTU Batang. Direkturnya kita laporkan," kata Kuasa Hukum PT SPA, M Zainudin usai melapor, Rabu (11/1).
Laporannya itu terkait dengan penggunaan surat palsu berupa tagihan fiktif layanan jasa pandu tunda kapal. Adapun nomor laporannya Nomor : 221/I/2023/jateng/res pekl kota.
Ia adalah kuasa hukum dari Direktur Pt SPA Didik Pramono. Kliennya merasa tidak terima karena ditagih padahal tagihan itu sudah dinyatakan fiktif.
"Terlapor ini menagih padahal tagihan tersebut sudah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri Pekalongan, seperti itu. Ini sudah inkracht sudah berkekuatan hukum tetap, tapi dia tetap melakukan tagihan," ucapnya.
Pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti surat saat melapor. Diakuinya, laporan itu terkait dengan kasus tagihan fiktif sebelumnya.
"Kami laporkan salah satu direktur perusahaan yang bergerak di pelabuhan PLTU Batang. Bunyi laporan menggunakan surat palsu, sesuai Pasal 263 ayat 2," ucapnya.