Paska penetapan tersangka kasus dugaan tagihan fiktif layanan di Pelabuhan PLTU Batang, Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA), Didik Pramono mendapat sejumlah ancaman.
Ia sebagai pelapor langsung meminta perlindungan ke Lambaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Klien kami merasa terancam keselamatannya setelah diteror oleh orang tak dikenal," kata Kuasa hukum PT SPA, M Zaenudin saat menghubungi awak media, Senin (25/7).
Penyidik Polres Pekalongan Kota menetapkan satu tersangka pada kasus pelaporan Oktober 2021. Sejak saat itu, orang tak dikenal mulai meneror.
Zainudin menyampaikan bahwa teror tidak hanya tertuju padanya, tapi juga pada keluarganya. Ancaman yang diterimanya bermacam-macam, mulai dari penyiksaan hingga pembunuhan.
"Teror tersebut tidak hanya melalui telepon gelap tapi juga datang langsung ke rumah," ungkapnya.
Kliennya pun langsung memutuskan untuk meminta perlindungan pada LPSK. Sebab, Didiek merasa terancam dengan teror itu.
"Dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan ancaman tersebut ke pihak berwajib," katanya
Pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dan pelengkap pihaknya telah menyiapkan bukti serta dokumen pendukung. Pihak LPSK berjanji langsung menindaklanjuti laporan itu.
"Klien kami merupakan warga Kota Pekalongan. Kami minta doanya agar kasus ini segera selesai. Lalu semuanya segera terungkap" tuturnya.
- Tak Terima Ditagih, Agen Kapal Laporkan Direktur Pengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang
- PDIP Pertanyakan Status Lahan Pembangunan Batang Industrial Park