Kantor Bea Cukai Kota Surakarta amankan puluhan ribu rokok illegal tanpa cukai dari berbagai merk yang berasal dari wilayah Boyolali dan Sukoharjo.
- Peras Kades Puluhan Juta, Oknum Pegiat Anti Korupsi di Jepara Diringkus Polisi
- Bobol Dan Curi Tablet di Sekolah, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Polisi
- Satreskrim Polres Batang Terima Aduan Dugaan Pembajakan PPDB Online
Baca Juga
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono sebut pada hari Kamis (24/3), Bea Cukai Surakarta berhasil mengamankan 31.500 batang rokok ilegal dari 2 orang tersangka yakni SPR dan AM.
"Penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di Sawit, Boyolali," jelasnya Selasa (29/3).
Setelah melakukan pengintaian, SPR orang pertama yang diamankan. Dari keterangan SPR, petugas menelusur hingga ke rumah AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo.
"Ternyata tidak hanya di rumah SPR saja ditemukan rokok ilegal. Namun juga rumah AM di Kecamatan Baki terdapat rokok puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan," jelasnya, Selasa (29/3).
Diperkirakan nilai rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Surakarta sebesar Rp. 35.910.000. Dengan nilai asumsi per batang rokoknya (SKM= Sigaret Kretek Mesin) adalah sebesar Rp. 1.140.
"Dengan tindakan tersebut, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 24.057.000," lanjutnnya.
Kepada keduanya yakni SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta pada tahun ini akan lebih digencarkan mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi juga pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya di hasil tembakau atau rokok.
"Kami Bea Cukai Surakarta juga telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten, dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional kami. Dengan sinergi tersebut, diharapkan bisa memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan," tandasnya.
- Joki Vaksinasi Ditangkap Saat akan Disuntik di Puskesmas Manyaran
- Polres Sukoharjo Bekuk Dua Residivis Narkoba, Sita BB 5,5 Gram
- Kabur ke Kalimantan, Pelaku Asusila Dibekuk Polisi