Bobol Dan Curi Tablet di Sekolah, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku Saat Diamankan Di Mapolres Wonosobo. Dokumentasi Polres Wonosobo/RMOLJawaTengah
Pelaku Saat Diamankan Di Mapolres Wonosobo. Dokumentasi Polres Wonosobo/RMOLJawaTengah

Wonosobo - Jajaran Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang terjadi di SD Negeri Karangsari, masuk Dusun Sukosreno, Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan, bahwa pelaku yang berinisial MN (19) Warga Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo tersebut melakukan aksinya pada Rabu (12/06) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia berhasil mencuri 2 (dua) buah tablet dengan merek Samsung dan uang tunai sebanyak Rp400.000 yang berada di kantor sekolah tersebut.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara melompat pagar sekolah dan masuk ke ruang guru dengan merusak gembok pintu," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (07/07).

Lebih lanjut, kebetulan tablet berada di atas meja dengan posisi masih di charger, sehingga memudahkan pelaku untuk mencuri. Pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar pada bulan Desember tahun 2023 lalu.

"Pelaku ini merupakan residivis pencurian dengan pemberatan diberbagai tempat dengan barang curiannya adalah rokok dan sejumlah uang tunai," jelasnya.

Menurutnya, tersangka dalam melakukan aksinya bertindak sendirian. Hal itu terlihat di sejumlah kamera CCTV di area sekolah.

Berkat kamera CCTV juga pihak kepolisian berhasil mendapatkan petunjuk dan berhasil mengidentifikasi pelaku tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka hingga kemudian dapat ditangkap di rumahnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 buah kardus tablet Samsung type Tab A, 1 buah toples kosong tempat menyimpan uang, 1 buah tablet Samsung tipe Tab A warna casing hitam, 1 buah jaket jins, 1 buah celana panjang jins warna biru, 1 pasang sendal selop warna hitam dan 1 buah gembok yang telah dirusak.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman pidana yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-red ) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.