Semarang - Dua orang polisi terbukti melakukan pemerasan sepasang kekasih akan menjalani pemeriksaan Profesi Dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Ada tiga pelaku, salah satunya seorang warga sipil.
- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif
- Polres Pemalang Gelar 3 Perkara Di Konferensi Pers, Berikut Salah Satu Perkaranya!
Baca Juga
Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi menyampaikan, pemeriksaan sudah dilakukan, tetapi akan ada penanganan etik dan profesi Propam. Kasus ini kini ditangani Propam Polda Jateng.
"Pemeriksaan awal sudah dilakukan, selanjutnya akan ada penyidikan profesi," kata M. Syahduddi, Senin (03/02).
Setelah proses pemeriksaan awal, lanjut M.Syahduddi, dua anggota polisi itu dibawa ke Mapolda Jateng untuk ditahan dan menunggu pemeriksaan kode etik.
Sedangkan warga sipil terlibat kasus pemerasan ini saat ini diamankan di Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang itu menegaskan proses terhadap para pelaku akan dilakukan tegas sesuai pidana termasuk ada sanksi etik segera diberikan jika pemeriksaan membuktikan dua anggota tersebut terbukti melakukan perbuatannya.
"Belum lengkap dari proses pemeriksaan menunggu penyidikan profesi di Propam. Sanksinya jelas akan kita berikan sesuai kasus pidana dan nanti diputuskan Propam untuk etik profesinya, bisa saja dipecat," tegas M. Syahduddi.
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak
- Dinas Pariwisata Demak Gelar Safari Wisata Ke Desa Candirejo
- Peringatan Hari Otda Ke-29, Bupati Blora Dorong Tata Kelola Transparan Dan Akuntabel