PKL Jolotundo Jorok Dan Tidak Tertib, Satpol PP Peringatkan Agar Jaga Kebersihan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Berikan Imbauan Dan Sosialisasi Ke Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Jolotundo Agar Tertib. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Berikan Imbauan Dan Sosialisasi Ke Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Jolotundo Agar Tertib. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah

Satpol PP Kota Semarang menerima aduan masyarakat dari aplikasi Sapa Mbak Ita berkenaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Jolotundo, dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). PKL diadukan sebagai tidak tertib, ganggu, dan resahkan. Segera setelahnya, laporan ditindaklanjuti oleh Seksi Pengaduan Satpol PP Kota Semarang. 


Petugas langsung bertemu untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah Kelurahan Sambirejo. Keluhan warga dijelaskan kepada pihak kelurahan.

Akhirnya, Satpol PP dan Pemerintah Kelurahan setempat turun bersama berikan imbauan dan peringatan kepada para PKL. 

Imbauan dan peringatan ke PKL di Jolotundo itu agar mereka patuh saat jualan dan tidak menggangu serta resahkan masyarakat karena lokasinya pinggir jalan yang sering menyebabkan macet. 

Para PKL juga diperingatkan tegas agar aturan harus dipatuhi, petugas meminta syarat jualan di sepanjang trotoar tidak boleh menggunakan lapak permanen. 

Lokasi tempat jualan para PKL memang diizinkan sesuai Peraturan Wali Kota Semarang tentang Lokasi Penetapan Tempat Usaha Pedagang. 

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kiss Miarso, menjelaskan, mediasi dan himbauan diberikan ke para pedagang jadi bagian penegakkan Perda ketertiban umum dan penataan serta pemberdayaan PKL. 

"Kita akan sosialisasikan dan memberikan imbauan ke para pedagang PKL di berbagai lokasi agar tertib aturan," kata Miarso, Minggu (07/07).

Sosialisasi dan imbauan bagi PKL di Jolotundo itu tujuannya supaya mereka tertib dalam berjualan di pinggir jalan, selalu menjaga kebersihan, serta memperhatikan aturan Wali Kota. 

Demi kebaikan bersama, Satpol PP Kota Semarang juga siap memfasilitasi aduan masyarakat tentang PKL yang bisa dilaporkan langsung melalui media sosial atau pun lewat kanal khusus aduan dan laporan milik pemerintah kota (Pemkot) Semarang.