Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka tindak pidana asusila berinisial KAF (20) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang sempat kabur ke Pulau Kalimantan, akhirnya berhasil diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Unit Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi
- Jaringan Pengedar Pita Cukai Palsu Dibongkar Bea Cukai Kudus, Ternyata Segini Keuntungan Para Pelaku
- Polisi Temukan Titik Terang Kasus Mayat Bayi Dibuang di Tempat Sampah Tembalang
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Senin (13/2), mengatakan, kasus itu terjadi pada bulan Februari 2022, dengan korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
"Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil," jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.
Saat korban diketahui hamil, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya. Pelaku bersedia untuk bertanggung jawab dan akan menikahi korban.
"Namun berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke kepolisian pada bulan Oktober 2022," tegasnya.
Berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan. Sudah dilakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak tiga kali, namun tidak ada respon sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kepolisian di sana akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 5 Februari 2023," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.
- Enam Tahanan Rutan Polres Tegal, Kabur!
- Rutan Salatiga Kini Punya Ruang Layanan Terpadu
- Bareskrim Siber Bekuk 19 Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah