Pemkot Usulkan Dua Raperda untuk Digodok DPRD Kota Semarang

Pemerintah Kota Semarang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Semarang pada tahun 2023.


Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu mengatakan, dua usulan Raperda tersebut adalah Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ita, sapaan akrabnya, berharap kedua Raperda tersebut bisa segera dibahas oleh DPRD Kota Semarang. 

Hal tersebut dilakukan karena pada tahun 2024, pemerintaj daerah di seluruh Indonesia sudah wajib memiliki Perda Penarikan Pajak dan Retribusi.

"Jadi ini memang sifatnya nasional, seluruhnya harus punya perda ini. Kalau tidak, kami tidak bisa mengambil pajak ataupun retribusi," kata Ita usai mengikuti Rapat Paripurna, Senin (13/2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dinas-dinas penghasil pendapatan, lanjut Ita, sudah melakukan inventarisasi sektor-sektor mana saja yang bisa ditarik pajak dan juga retribusi. Penarikan apa saja yang akan dilakukan nantinya juga telah disusun.

"Jadi, kita sudah punya pegangan akan menarik pajak dan retribusi apa saja. Kalau sebelumnya satu perda untuk pajak apa. Kalau ini nanti jadi satu satu ada di dalam perda," bebernya. 

Pihaknya juga mengusulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah berkaca pada banyaknya aset-aset dimiliki oleh Pemkot Semarang. 

"Sehingga, harus ada penyesuaian. Yang lalu-lalu banyak yang tidak ada hak dan kewajiban. Dengan adanya perda, nanti bisa memperkuat bagaimana pengelolaan barang milik daerah," tuturnya. 

Dalam rapat paripurna, tidak hanya dua usulan dari pemkot yang diputuskan, namun juga ada dua raperda merupakan inisiatif dari DPRD Kota Semarang yakni Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. 

"Sehingga ada empat perda yang dibahas awal tahun ini. Paling penting pajak dan retribusi karena seluruh nasional harus pakai ini. Maka, kami berharap bisa segera dibahas," pungkasnya.