Bekas Anak Buah Juliari Batubara, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

Bekas anak buah Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.


Vonis ini dibacakan langsung oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (1/9).

Majelis hakim menilai, Adi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

"Menjatkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Muhammad Damis.

Dalam putusan ini, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Adi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalami, yaitu wabah Covid-19 dan Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Adi belum pernah dijatuhi pidana, berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.

Adi bersama-sama Juliari Peter Batubara dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dianggap terbukti menerima fee terkait penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama dan penyedia lainnya sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 di Kemensos 2020.

Di mana, Juliari bersama-sama dengan terdakwa Adi dan Joko menerima fee berupa uang dari saksi Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab kegiatan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sejumlah Rp 1.280.000.000, dari saksi Ardian Iskandar Maddanatja selaku penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama sejumlah Rp 1.950.000.000 dan para penyedia lainnya sejumlah Rp 29.252.000.000.

Sehingga uang yang diterima oleh saksi Juliari seluruhnya Rp 32.482.000.000. Dengan demikian, menurut majelis hakim, unsur menerima hadiah dalam dakwaan perkara a quo telah terpenuhi pada diri terdakwa.

Putusan ini diketahui sama dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Adi dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.