Diputuskan Hakim, Adi Wahyono Anak Buah Juliari jadi Justice Collaborator

Adi Wahyono, dalam persidangan kasus Bansos Juliari Batubara.
Adi Wahyono, dalam persidangan kasus Bansos Juliari Batubara.

Permohonan Adi Wahyono menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) dikabulkan Majelis Hakim.


Putusan itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim saat sidang vonis atau putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (1/9).

Dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020, tim penasihat hukum terdakwa Adi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menjadi JC pada 26 April 2021.

Atas permohonan itu kata Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memberikan tanggapan merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2001 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana atau whistleblower dan saksi pelaku yang bekerjasama atau JC dan peraturan bersama Menkumham, Jaksa Agung Kapolri, KPK dan Ketua LPSK Tentang perlindungan bagi pelapor saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama yang pada pokoknya mensyaratkan seorang pelaku pidana yang akan menjadi JC harus memenuhi beberapa persyaratan utama.

Persyaratan yang dimaksud yaitu, bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, terdakwa telah mengembalikan sebagian aset-aset, atau hasil suatu tindak pidana.

Atas persyaratan itu, tim JPU KPK kata Majelis Hakim, mempertimbangkan bahwa Adi telah memenuhi persyaratan untuk menjadi JC.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka penuntut umum berkesimpulan memberikan status Justice Collaborator dapat diberikan kepada terdakwa karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud," ujar Majelis Hakim, Rabu sore (1/9).

Alasan pemberian status JC kepada Adi yang diberikan Jaksa KPK yaitu, karena Adi sejak tahap penyidikan sampai tahap pemeriksaan persidangan telah secara konsisten mengakui terus teras perbuatannya.

Selanjutnya, terdakwa Adi menurut Jaksa KPK, telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara lain. Terdakwa telah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp 280.400.000 dalam rekening penampungan KPK.

"Menimbang bahwa, terhadap permohonan terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator dalam perkara a quo di atas serta melihat alasan-alasannya yang disampaikan baik oleh tim penasihat hukum terdakwa ataupun tanggapan penasihat hukum, maka alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh terdakwa dapat diterima. Sehingga Majelis Hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator dalam perkara a quo," jelas Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, Adi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Adi bersama-sama Juliari Peter Batubara dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dianggap terbukti menerima fee terkait penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama dan penyedia lainnya sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 di Kemensos 2020.

Di mana, Juliari bersama-sama dengan terdakwa Adi dan Joko menerima fee berupa uang dari saksi Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab kegiatan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sejumlah Rp 1.280.000.000, dari saksi Ardian Iskandar Maddanatja selaku penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama sejumlah Rp 1.950.000.000 dan para penyedia lainnya sejumlah Rp 29.252.000.000.

Sehingga uang yang diterima oleh saksi Juliari Peter Batubara seluruhnya Rp 32.482.000.000. Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur menerima hadiah dalam dakwaan perkara a quo telah terpenuhi pada diri terdakwa.

Putusan ini diketahui sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Adi dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.