Beli Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang akan memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh saat akan membeli tiket KA. Penggunaan NIK ini akan mulai berlaku untuk keberangkatan kereta api mulai tanggal 26 Oktober 2021.


Penggunaan NIK ini akan berlaku bagi penumpang dewasa dan anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Executive Vice President PT KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo  mengatakan dengan ketentuan ini akan bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

"Aturan ini sudah ada Perpres nya dan penggunaan NIK atau nomor identitas ini wajib bagi pelanggan KA mulai 26 Oktober nanti," jelas Wisnu, Sabtu (23/10).

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Sementara itu, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya. 

"Nanti bisa lakukan update data di Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI. Sedangkan mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access," tuturnya.

KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik. Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di  transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan," paparnya.

Info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.