Ditjen Perhubungan Udara Tentang Maskapai Indonesia Airlines: Belum Terima Pengajuan Izin

Iskandar, Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd. Dokumentasi LINKEDIn Calypte Holding Pte Ltd
Iskandar, Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd. Dokumentasi LINKEDIn Calypte Holding Pte Ltd

Jakarta - Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, Dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu telah mengeluarkan pernyataan tentang berita tentang maskapai Indonesia Airlines pada Senin (10/03) pagi.


Tanggapan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sehubungan beredarnya informasi sebuah maskapai yang menggunakan nama Indonesia Airlines dengan fokus jalur penerbangan internasional.

Liputan tentang Indonesia Airlines dapat dibaca pada tautan berikut:

Iskandar, Putra Aceh Pimpin Maskapai Baru Di Langit Biru Indonesia 

Mokhammad Khusnu menyatakan, “Sampai pada Senin (10/03) ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut.”

Menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian  Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.

Sertifikat-sertifikat di atas diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan. Semua sertifikat tersebut harus dimiliki sebelum mendapatkan izin Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Keterangan yang diterima oleh Redaktur RMOLJawaTengah pada Senin (10/03) ini ditutup dengan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.