Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM, M. Reza Damanik mengajak para stake holder untuk mengawal PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro. Hal itu disampaikannya Reza dalam keterangan tertulisnya diterima RMOLJateng, Rabu (19/2).
- Duh Senangnya, Buruh Rokok di Pati Digerojok Uang Tunai 3 Miliar Lebih
- Pelanggan Smartfren Dimanjakan Lebih Banyak Pilihan Hiburan
- Gema Ramadan, Tingkatkan Ekonomi di Kabupaten Batang
Baca Juga
Dalam rapat bersama yang digelar di Kantor Kementerian UMKM Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarata Selatan belum lama ini, selain memupuk sinergi dan kolaborasi program antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM dengan Lembaga Pemberi Bantuan Hukum dan Perguruan Tinggi, juga dikhususkakn terkait perlindungan hukum bagi usaha mikro.
Selama ini ada dua isu yang paling umum dihadapi UMKM, yakni terkait pembiayaan dan soal pemasaran. Dua hal itu menjadi pertanyaan besar bagaimana realisasinya di lapangan.
Apakah benar pelaku usaha UMKM sudah mendapat fasilitas pembiayaan yang memadai dan mudah.
“Dan sebenarnya fasilitas-fasilitas untuk usaha mikro ini banyak, tetapi bagaimana di lapangan realisasinya? Demikian pula soal perlindungan hukum. Undang-undangnya dan Peraturan Pemerintahnya sudah ada, tetapi bagaimana realisasinya?, ucapnya dalam rilis tertulisnya..
Menurutnya perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil selama ini belum maksimal.
Padahal, perlindungan hukum terhadap usaha mikro ini menurut dia sangatlah penting, dikarenakan jumlahnya yang sangat besar, yang mencapai 60 hingga 63 juta usaha mikro. Dan banyak diantara mereka yang terjerat masalah hukum.
“Sekitar lebih dari 90 persen pelaku UMKM itu adalah usaha mikro,” terangnya lebih lanjut.
Mereka sangat rentan terhadap permasalahan hukum. Untuk itulah Pemerintah mengajak seluruh stake holder untuk bersama-sama memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang paling membutuhkan.
Sementara Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara, Willy Lesmana Putra menyebutkan, setidaknya ada empat kelemahan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya di masyarakat saat ini.
Pertama, kata Willy, masalah lemahnya kompetensi, yaitu menyangkut kapasitas managerial, tata kelola keuangan, termasuk masalah legalisasi, perizinan dan sebagainya.
"Kedua, masalah jaringan pasar, Ketiga masalah permodalan dan yang keempat adalah masalah perlindungan hukum," imbuhnya.
Ditambahkan Willy, pada tahun 2024 pihaknya menangani hampir 400 perkara yang melilit pelaku usaha mikro dan kecil, yang sebagian diantaranya masuk dalam program LBH UMK pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024.
"Sebagian pelaku usaha mikro dan kecil yang ditangani Kantor Hukum Poetra Nusantara terkena dampak pandemi yang lalu," ungkapnya.
Mereka pada umumnya terjerat masalah hukum akibat berurusan dengan lembaga pembiayaan atau perbankan. Selain itu juga karena tidak memiliki legalitas.
”Dari mereka yang terjerat masalah hukum ini, kami upayakan untuk menempuh jalan mediasi atau restorative justice,” tegas Willy.
- Pemkab Jepara Dorong UMKM Naik Kelas
- Mas Wiwit Targetkan Serap 20 Ribu Angkatan Kerja per Tahun di Jepara
- Urgensi Regulasi Hukum dan Penegakannya dalam Menghadapi Penyelundupan untuk Ketahanan Negara