Duh Senangnya, Buruh Rokok di Pati Digerojok Uang Tunai 3 Miliar Lebih

Penjabat Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko mengapresiasi pihak Dinsos PPPAKB dan pihak terkait dalam kelancaran penyaluran BLT tahap kedua itu.
Penjabat Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko mengapresiasi pihak Dinsos PPPAKB dan pihak terkait dalam kelancaran penyaluran BLT tahap kedua itu.

Untuk menguatkan daya beli masyarakat sehingga roda perekonomian daerah terus berputar dengan baik, sebanyak 2.815 buruh pabrik rokok dan buruh petani tembakau digerojok bantuan tunai langsung (BLT) sebesar Rp 3.645.600.000.


Anggaran BLT yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Pati ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyaluran BLT tahap dua kali ini bertempat di Ruang Pragola, Setda Pati pada Selasa (20/8).

Aksi pendistribusian BLT DBHCHT ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab setempat terhadap kesejahteraan buruh pabrik rokok dan buruh petani tembakau di kabupaten berslogan Bumi Mina Tani.

Penjabat (PJ) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko mengapresiasi pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPPAKB) dan pihak terkait dalam kelancaran penyaluran BLT tahap kedua itu.

"Saya mengapresiasi atas terselenggaranya penyerahan BLT DBHCHT yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 14 Tahun 2024," ujar Sujarwanto.

 Ia berharap, BLT dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Serta, mampu meningkatkan daya beli dan berdampak juga terhadap roda perekonomian masyarakat.

"Dengan adanya penyaluran BLT ini, mudah-mudahan mampu menguatkan daya beli masyarakat sehingga roda perekonomian daerah dapat berputar dengan baik," harapnya.

Anggaran BLT yang disalurkan Pemkab Pati ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sementara itu, Kepala Dinsos PPPAKB Kabupaten Pati Indriyanto menjelaskan, sebanyak 2.815 penerima bantuan terdiri dari 1.553 buruh pabrik rokok dan 1.262 buruh petani tembakau menerima BLT DBHCHT senilai Rp 1, 2 juta per orang.

Untuk penyalurannya sendiri, kata Indriyanto, dibagi menjadi dua tahap dengan nominal masing-masing Rp 600 ribu per orang.

"Bantuan DBHCHT ini diberikan secara non tunai dengan transfer virtual account masing-masing penerima melalui Bank Jateng,"pungkasnya.