Belum Masuk Ranah Hukum, Rektorat Unikal Adakan Pertemuan dengan Organisasi Mahasiswa

Aksi aliansi mahasiswa Universitas Pekalongan meminta kejelasan kasus temuan kamera di toilet perempuan Fakultas Hukum
Aksi aliansi mahasiswa Universitas Pekalongan meminta kejelasan kasus temuan kamera di toilet perempuan Fakultas Hukum

Kasus penemuan kamera di toilet perempuan Universitas Pekalongan belum masuk ke ranah hukum. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono saat dihubungi.


"Iya belum ada laporan. Harus korban yang melapor karena termasuk Delik aduan," katanya, Jumat (6/10).

Ia mengatakan siap memproses jika ada pihak korban melapor. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan masuk tentang dugaan kekerasan seksual di  tempatnya.

Di sisi lain, buntut dari penemuan kamera di toilet perempuan, Universitas Pekalongan (Unikal) mengadakan rapat bersama organisasi kemahasiswaan. Rapat di Ruang Adaro 2 lantai 7 gedung F kampus itu menghasilkan sejumlah hasil.

Informasi yang dihimpun RMOL Jateng, pertemuan itu menghasilkan10 butir notulensi rapat bersama antara Ormawa (Organisasi Kemahasiswaan) dengan Wakil Rektor 3 Unikal.

"Hasil rapat itu antara lain pihak kampus akan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual dengan melakukan pemberhentian tidak hormat atau pemecatan terhadap pelaku yang merupakan mahasiswa Unikal," ucap seorang mahasiswi yang minta identitasnya dirahasiakan, Jumat (6/10).

Poin lainnya yaitu rekomendasi yang diberikan Satgas  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unikal berupa hukuman berat Drop Out (DO).

Kemudian  penyerahan barang bukti kamera berikut kartu memori dari Satgas PPKS ke Unikal. Lal Rektorat menjamin tidak ada kebocoran isi video ke media sosial.

Pihak Unikal memastikan sekaligus menjamin tidak ada pihak tertentu. Juga  instansi manapun yang memutar video itu untuk kepentingan pribadi.

"Pihak kampus  memastikan bahwa berita yang tersebar ada 300 video dengan 30 wajah korban terlihat jelas dan pelaku perekaman hanya dikenai sanksi skors selama satu semester adalah hoax," jelasnya lagi.

Lalu, pihak Unikal siap memberikan layanan bimbingan kepada mahasiswi yang menjadi korban atau merasa trauma akibat adanya peristiwa tersebut.

Bimbangan secara psikis kepada para korban yang disediakan pihak rektorat adalah dengan mendatangkan psikolog.

"Apabila korban meminta kasus dibawa ke ranah pidana akan didampingi. Unikal menggandeng lembaga yang sudah profesional seperti LP-PAR untuk mendampingi korban," jelasnya.

Pihak kampusnya memberi janji perekaman vidio yang dilakukan pelaku tidak beredar maupun tersebar. Sebab sudah ada tim IT profesional bersertifikat internasional yang melakukan pelacakan.

Dipastikan juga pihak rektorat bersedia memberikan informasi terkait kasus tersebut  kepada ORMAWA FH UNIKAL, BEM dan SEMA UNIVERSITAS dan bukan kepada pihak lain (jika di perlukan).

"Kesimpulannya, rapat bersama yang membahas kekerasan seksual di Gedung A Fakultas Hukum Unikal maka kasus tersebut dinyatakan selesai," ujarnya.