Lima bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang di pasang di pinggir jalan raya cangkring-srogo, Brangsong, Kendal dilaporkan hilang dan hangus dibakar orang tak dikenal.
- Bacalon Wabub dan Cawabub Dari PDI-P Karanganyar Paparkan Visi dan Misi
- KPU Grobogan: Sirekap Hanya Alat Publikasi Bukan Acuan
- Magelang: Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Magelang Tunggu SK KPU
Baca Juga
Sebelumnya bendera partai ini di pasang oleh salah satu tim sukses caleg PKS, Suroso, pada hari Minggu malam dan dinyatakan hilang pada hari senin malam.
Setelah dilakukan pencarian, ditemukan sisa bendera parpol PKS yang habis terbakar diatas penutup tempat sampah.
Caleg PKS Suroso, melaporkan kejadian ini ke Panwas Kecamatan Brangsong.
Bawaslu Kendal melakukan pengecekan di lapangan dan investigasi terkait pembakaran bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan Cangkring-Srogo kecamatan Brangsong, Kamis(15/11).
Setidaknya enam orang tim investigasi diterjunkan untuk mengumpulkan bukti, saksi dan keterangan dari warga sekitar.
Firman, tim Bawaslu Kendal mengatakan, menerima laporan tersebut dari salah satu caleg PKS, Suroso, dan kami tindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami menerima informasi tersebut hari Rabu kemarin melalui pesan WA yang isinya ada lima bendera PKS dibakar di atas bak sampah, rusak dan hilang di depan Griya Brangsong Asri. Kami berenam langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan investigasi," katanya.
Ketua panwascam Brangsong, Afif Zahrodin, mengatakan berdasarkan hasil laporan dari pelapor yakni Suroso, segera di tindak lanjuti dengan mengumpulkan barangbukti dan meminta keterangan saksi yang ada di lokasi.
Setelah ada laporan, kami bertiga ke lokasi dan melakukan investigasi. Namun dari hasil investigasi belum menemukan saksi. Untuk alat bukti hanya bambu bekas tiang bendera dan sisa abu yang berada di sekitar lokasi," katanya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengatakan, akan melakukan investigasi sesuai dengan laporan kejadian.
Odilia menjelaskan, hari Sabtu sudah ada berita acara pleno hasil investigasi. Salinan hasil pleno investigasi akan disampaikan kepada pemberi informasi atau pelapor.
"Insiden pembakaran bendera PKS ini dapat diduga sebagai tindak pidana Pemilu. Sesuai Pasal 280 yaitu, menghina calon dan/atau peserta Pemilu, atau merusak dan/atau menghilangkan alat perga kampanye," jelasnya.
- Sidak Di Pelabuhan Pangkal Dalam, Menhub Cecar Syahbandar
- Muhammad Nur Fahmi, Resmi 'Nahkodai' DPD KNPI Banjarnegara
- Di Balik Berita: Yasip Salah Datangi TPS. Dance Kenakan 'Koas' Saksi