Bendera PKS Di Kendal Dibakar Orang Tak Dikenal

Lima  bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang di pasang di  pinggir jalan raya cangkring-srogo, Brangsong, Kendal dilaporkan hilang dan hangus dibakar orang tak dikenal.


Sebelumnya bendera  partai  ini di  pasang  oleh salah satu tim sukses caleg PKS, Suroso, pada hari Minggu malam dan dinyatakan hilang pada hari senin malam.

Setelah dilakukan pencarian, ditemukan sisa bendera parpol PKS yang habis terbakar diatas penutup tempat sampah.

Caleg  PKS  Suroso, melaporkan  kejadian ini ke Panwas  Kecamatan  Brangsong.

Bawaslu Kendal melakukan pengecekan di lapangan dan investigasi terkait pembakaran bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan Cangkring-Srogo kecamatan Brangsong, Kamis(15/11).

Setidaknya enam orang tim investigasi diterjunkan untuk mengumpulkan bukti, saksi dan keterangan dari warga  sekitar.

Firman, tim Bawaslu Kendal mengatakan, menerima laporan tersebut dari salah satu caleg PKS, Suroso, dan kami tindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami menerima informasi tersebut hari Rabu kemarin melalui pesan WA yang isinya ada lima bendera PKS dibakar di atas bak sampah, rusak dan hilang di depan Griya Brangsong Asri. Kami berenam langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan investigasi," katanya.

Ketua  panwascam Brangsong, Afif Zahrodin, mengatakan  berdasarkan   hasil  laporan  dari pelapor yakni  Suroso, segera di tindak lanjuti dengan mengumpulkan barangbukti dan meminta keterangan saksi yang ada  di lokasi.

Setelah ada  laporan, kami  bertiga ke lokasi dan melakukan investigasi. Namun dari hasil investigasi  belum menemukan  saksi. Untuk alat  bukti hanya  bambu  bekas tiang  bendera dan sisa abu yang  berada  di sekitar  lokasi," katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengatakan, akan melakukan investigasi sesuai dengan laporan kejadian.

Odilia menjelaskan, hari Sabtu sudah ada berita acara pleno hasil investigasi. Salinan hasil pleno investigasi akan disampaikan kepada pemberi informasi atau pelapor.

"Insiden pembakaran bendera PKS ini dapat diduga sebagai tindak pidana Pemilu. Sesuai Pasal 280 yaitu, menghina calon dan/atau peserta Pemilu, atau merusak dan/atau menghilangkan alat perga kampanye," jelasnya.