KPU Grobogan: Sirekap Hanya Alat Publikasi Bukan Acuan

Gedung KPUD kabupaten Grobogan, Rabu (21/2) sore. Rubadi/Dok.RMOLJateng
Gedung KPUD kabupaten Grobogan, Rabu (21/2) sore. Rubadi/Dok.RMOLJateng

Beredarnya prediksi nama-nama calon legislatif yang lolos memperoleh kursi dewan di Kabupaten Grobogan memunculkan perbincangan publik.


Menanggapi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan meminta masyarakat tenang dan bersabar menunggu hasil rekapitulasi. 

Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo mengatakan, aplikasi Sirekap yang kemudian memunculkan persepi publik  harus diluruskan kembali. 

Karena, angka di aplikasi Sirekap tidak dapat dijadikan acuan lantaran dapat mengalami error system.

Pihaknya menyampaikan bahwa kepastian hukum KPU terkait rekapitulasi penghitungan surat suara itu adalah manual berjenjang.

"Mulai dari pemungutan yang ada di TPS kemudian langsung ke PPK. Nah di kecamatan dibuka satu persatu hasil plano masing-masing TPS," jelasnya, Rabu (21/2) sore.

Terkait Sirekap, lanjutnya, hanya sebagai alat bantu publikasi hasil. Artinya, masyarakat bisa melakukan kontrol melalui aplikasi Sirekap.

"Untuk hasil resmi yang menjadi tolak ukur adalah manual berjenjang yang sampai hari ini, masih dalam proses rekapitulasi di 19 kecamatan," jelasnya.

Pihak KPU akan mengumumkan sesuai dengan PKPU rekapitulasi dan penetapan calon terpilih setelah proses rekapitulasi di kecamatan selesai, kemudian, KPU Kabupaten Grobogan akan melakukan pleno rekapitulasi. 

"Kita mungkin akan melaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten kira-kira tanggal 3 Maret 2024," sambungnya.

Dalam hal ini, sambung Suwiknyo, dapat dipahami, bahwa nama-nama yang beredar belum menjadi produk resmi dari KPU. Lanjut, ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari KPU.