Biaya UKT Dinilai Mencekik, Aktifis Mahasiswa Serbu Rektorat IAIN Kudus

Sejumlah mahasiswa IAIN Kudus menggelar unjuk rasa di halaman gedung rektorat kampus setempat yang dipicu kekecewaan atas mahalnya biaya UKT.
Sejumlah mahasiswa IAIN Kudus menggelar unjuk rasa di halaman gedung rektorat kampus setempat yang dipicu kekecewaan atas mahalnya biaya UKT.

Sejumlah mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus menggelar unjuk rasa di halaman gedung rektorat kampus setempat. Aksi tersebut dipicu kekecewaan atas mahalnya biaya uang kuliah tunggal (UKT).


Dari pantauan RMOLjateng Kamis (1/8) pukul 12.00 WIB, sejumlah aktifis kampus tersebut membentangkan sejumlah spanduk berisi protes terhadap kebijakan kampus yang dirasa tidak memuaskan mahasiswa.

Spanduk-spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik strategis sekitar kampus. Bahkan mobil rektor pun sempat menjadi sasaran pengunjuk rasa dengan menempelkan spanduk bentuk kekecewaan mereka.

Sejumlah mahasiswa pun terlihat mengekpresikan rasa keberatan terkait kebijakan UKT, dengan aksi teatrikal mengusung replika keranda mayat bertuliskan ‘Rektor’.

Situasi sempat mencekam, saat ada sejumlah aktifis yang membakar ban di dekat gedung rektorat kampus setempat. Kobaran api dan asap hitam  melambung tinggi, hingga membuat situasi semakin panas.

Meski berada di dalam kampus, namun sejumlah satuan pengamanan kampus serta aparat TNI dan Polri tampak memantau dari kejauhan.

Sekretaris Jendral Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kudus, M Azka Sowfil Widad mengatakan, aksi kali ini terpaksa dilakukan sebagai bentuk protes kebijakan Rektorat yang menaikkan UKT antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.

Menurut Azka, ada 9 tuntutan yang diajukan kepada rector kampus setempat. Diantaranya mulai dari tuntutan transparansi penentuan grade atau golongan UKT dan menuntut adanya banding UKT untuk mahasiswa lama.

“Kami juga menuntut adanya potongan UKT 50 persen bagi mahasiswa yang sudah tidak mendapat mata kuliah lagi,” terang Azka.

Azka mendesak pihak Rektor membuka data penerima UKT grade 1 atau golongan terendah sebanyak 5 persen dari jumlah total mahasiswa yang diterima. Mereka juga menuntut dihapuskannya kebijakan hibah buku sebagai syarat wisuda.

“Kami menagih janji Rektor yang tidak akan menaikkan UKT di tahun periode kepemimpinannya,” tegas Azka.

Azka juga menyesalkan aturan yang telah diteken Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang menyebutkan bahwa Rektor berhak mencopot ketua unit kegiatan mahasiswa tanpa adanya reorganisasi.

Tak hanya itu saja, aktifis mahasiswa juga menyoroti lemahnya tingkat keamanan digital kampus setempat. Sebab beberapa waktu lalu, laman resmi IAIN Kudus sempat diretas dan disusupi iklan judi online.

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Kudus, Kisbiyanto mengaku segera menyampaikan kepada rektor terkait tuntutan yang disampaikan mahasiswa tersebut.

“Selebihnya, untuk UKT tidak berlaku naik bagi mahasiswa lama. Sedangkan untuk mahasiswa baru, UKT sudah ada ketentuan berdasarkan peraturan yang diteken oleh pemerintah pusat berikut nominalnya,” terang Kisbiyanto.

Sedangkan ketentuan kebijakan UKT di IAIN Kudus yakni meliputi lima golongan. Mulai dari terendah grade 1 senilai Rp 400 ribu hingga tingkat tertinggi grade 5 senilai Rp 4.100.000.