BJB Cabang Semarang Dipastikan Tetap Optimal Layani Nasabah

PT Bank Jabar Banten (BJB) memastikan penanganan perkara kasus kredit fiktif tidak mengganggu pelayanan operasional Bank BJB Cabang Semarang. BJB tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.


Hal ini dikatakan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto menanggapi adanya pemberitaan tiga pegawai Bank BJB Cabang Semarang yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Seruni Prima Perkasa pada 2017-2018. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp25,1 miliar.

Menurut Widi, pemberitaan yang beredar terkait penahanan tiga pegawai Bank BJB Cabang Semarang berpotensi menimbulkan pandangan yang keliru kepada publik terkait pelaksanaan kegiatan perbankan di Bank BJB.

"Pada prinsipnya segenap insan perseroan telah berupaya melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)" kata Widi dalam keterangannya, Selasa (14/3).

Widi menegaskan, prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan merupakan jiwa utama Bank BJB dalam setiap pelaksanaan usahanya.

"Bank BJB juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

PT Seruni Prima Perkasa, lanjut Widi, merupakan salah satu debitur Bank BJB Cabang Semarang. Perusahaan tersebut memperoleh fasilitas kredit dengan plafond sebesar Rp17,8 miliar.

"Fasilitas kredit itu untuk pembiayaan modal kerja dalam proyek pekerjaan daej PT TJB Power Service dan PT Komipo Pembangkit Jawa Bali (Pengelola PLTU Tanjung Jati B)" bebernya.

Menurut Widi, AH, BW dan DPW sebagai pengurus PT Seruni Prima Perkasa mengajukan penarikan fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang. Ketiganya diduga memberikan dokumen palsu berupa lampiran copy Purchase Order (PO) fiktif.

"MD selaku procurement leader PT TJB Power Service juga diduga memiliki keterkaitan dengan pihak PT Seruni Prima Perkasa, khususnya terkait konfirmasi dan verifikasi yang telah dilakukan pegawai Bank BJB Cabang Semarang atas PO dimaksud," tuturnya.

Berdasarkan hal itu, imbuhnya, pada Oktober 2022 Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) sudah menetapkan AH, DPW dan BW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa.

"Saat ini, perkara dengan terdakwa AH, BW dan DPW tersebut sudah mulai disidangkan sejak tanggal 7 Maret 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang," ucapnya.