Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Tengah terus berupaya melakukan sosialisasi penurunan angka stunting. Sosialisasi kali ini digelar bersama masyarakat di Kelurahan Sangkrah, Solo, Jawa Tengah, Jumat (02/02).
- Kebutuhan Vaksin Di Jepara 3000 Dosis/ Hari
- Musim Kemarau Datang, Waspadai Penyakit Metabolik
- Para Dokter dan Tenaga Medis Rencanakan Aksi Damai Serukan Hentikan RUU Kesehatan
Baca Juga
Eka Sulistya Ediningsih, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jateng menjelaskan untuk mencegah stunting, ada 6 kiat yang harus dilakukan masyarakat luas. Untuk mudah mengingatnya, BKKBN Jateng merangkum dalam singkatan A, B, C, D, E, dan F. Apa saja artinya?
"Huruf A adalah Atasi anemia, huruf B yaitu Bumil (ibu hamil) harus memeriksakan kesehatannya dan ikut senam hamil, huruf C yaitu Cukupi protein hewani, huruf D yaitu Datangi posyandu, huruf E yaitu Edukasi menyusui ASI eksklusif, dan huruf F adalah Faktor lingkungan harus diperhatikan." Ungkap Eka.
Hadir pula narasumber lain, yaitu Rahmad Handoyo (anggota Komisi IX DPR RI), dr. Ratih Dewantisari dari BKKBN Jateng dan Purwanti (Kepala Dinas P3AKB Pemkot Solo).
Rahmad Handoyo menambahkan, untuk anak-anak dalam masa tumbuh kembang, sangat dianjurkan untuk mengkonsumsi minimal dua butir telur sehari, berbagai macam ikan, daging, sayuran, dan buah.
Selama masa 1.000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan (HPK), asupan gizi dan nutrisinya harus dijaga betul, bila stunting tidak dicegah, nanti dampaknya sangat berat.
"Dampak stunting itu bahaya. Bila dewasa, anak yang beresiko stunting akan mudah sakit-sakitan dan cenderung tidak pintar. Dan saat ini sedang ada program vaksin polio, harus diikuti untuk kesehatan masa depan anak," ujar Rahmad, politisi dari Dapil V Jateng yaitu Sukoharjo, Solo, Boyolali, dan Klaten tersebut.
Narasumber dari Dinas P3AKB Pemkot Solo, Purwanti, mencegah stunting harus dari hulu ke hilir. Salah satunya dengan mencegah perkawinan anak atau masih di bawah usia 20 tahun. Karena BKKBN menganjurkan wanita menikah di usia 20 tahun dan pria 25 tahun.
Mengapa usia anak belum diperbolehkan menikah dan hamil?
"Karena lebar pinggulnya belum ideal untuk melahirkan bayi. Resiko pendarahan dan melahirkan bayi stunting sangat besar," ujar Purwanti.
Melalui Dinas P3AKB Pemkot Solo mencatat, tahun 2023 ada 110 surat dispensasi yang ia keluarkan untuk pernikahan anak dibawah usia 19 tahun.
"Terpaksa saya mengeluarkan surat dispensasi karena anak sudah terlanjur hamil duluan. Maka sebagai orangtua, hati-hati menjaga putra-putrinya nggih bapak-ibu," pesan Purwanti.
- Hadirkan Kedai Balita Si Cantik, Ide Cemerlang Aini Hasan Chabibie Perangi Stunting
- Komitmen Melayani di Bidang Kesehatan Jadi Pilar Pelayanan Publik
- Dapat Bantuan Vaksin, Kota Semarang Siap Jalankan PTM Penuh