BNN Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 72 bungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan berat 72 kilogram yang dibawa dari Malaysia.


Deputi Berantas BNN Brigjen Arman Depari menyatakan, selain mengamankan BB tersebut, operasi yang menggandeng Bea Cukai itu juga mengamakan 3 ABK kapal kayu Karibia dari perairan Lhoksukon Aceh Utara- Langsa.

"Hasil penggeledahan ditemukan BB narkotika sebanyak 72 bungkus di bawah kemudi yakni 70 bungkus sabu  dan 2 bungkus ektasi dengan berat total 72 kg," ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/1/2019).

Menurut Arman, dari keterangan para ABK menyatakan narkoba tersebut  dibawa dari Malaysia dan diserahterimakan ditengah laut  perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship).

"Setelah serah terima, kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan  menggunakan kapal kayu bernama  KM. Karibia, saat ini masih dalam pengembangan," tambah Arman.

Selain narkoba, petugas juga mengamanan barang bukti non narkoba antara lain kapal kayu Karibia, GPS dan alat navigasi, HP dan telephone satelite.

"Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh Napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli," pungkas Arman.