BPJS Kesehatan Diminta Cepat Bayar Klaim JKN

DPD RI meminta BPJS Kesehatan menyelesaikan pembayaran klaim kepada para mitra pemberi layanan fasilitas kesehatan. Keterlambatan pembayaran klaim akan berdampak buruk bagi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


"Koordinasi dan komunikasi BPJS dengan faskes soal pembayaran klaim harus berjalan dengan baik. Jangan sampai BPJS mismatch dengan faskes soal pembayaran klaim. Penundaan atau keterlambatan pembayaran klaim akan berdampak kepada pelayanan kesehatan kepada masyarakat," jelas Ketua Komite III DPD Fahira Idris saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direksi BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Dr. Kusmedi Priharto dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia Fajaruddin Sihombing di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/6).

Dia mengingatkan, keterlambatan pembayaran klaim Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dapat memicu keresahan pihak rumah sakit, klinik ataupun praktik layanan kesehatan mandiri.  Sebab, mengganggu operasional dari pemberi layanan kesehatan yang berujung pada pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Ketua Komite III DPD Delis Julkarson Hehi menambahkan, selain masalah keterlambatan klaim, publik juga sering mengeluhkan seringnya BPJS mengeluarkan kebijakan yang berubah-ubah. Kebijakan itu kerap membuat kaget rumah sakit, klinik dan praktik mandiri di daerah terpencil dan terluar.

Menurutnya, kinerja BPJS Kesehatan pada tahun ini dan tahun 2019 akan sangat vital, sebab merupakan tahun politik. Apabila, kinerja BPJS banyak mendapat kritik maka akan mempengaruhi citra pemerintah.

"Kita tidak ingin ketidakpuasan terhadap kinerja BPJS Kesehatan akan mempengaruhi ketidakpuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi yang sudah baik. Oleh karena itu, BPJS harus benar-benar bersinergi dengan pihak terkait untuk menjamin agar program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana amanat undang-undang berjalan dengan baik," paparnya.

Direksi BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan bahwa salah satu penyebab keterlambatan pembayaran klaim selama ini karena terjadi mismatch antara besaran iuran yang diterima dengan biaya pelayanan kesehatan yang dibayar.

"Selama ini besaran iuran yang ditetapkan sesuai perpres jaminan kesehatan masih lebih rendah dengan perhitungan aktuaria," katanya.