Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengakui telah menerima uang suap sebesar 20 ribu USD terkait penghapusan red notice dari Djoko Tjandra.
- Polres Batang Sita Bekuk Dua Pengedar Jaringan Aceh dan Sita 1.119 Obat Terlarang
- Gangster Viral di Jalan Borobudur, Semarang, Berhasil Diringkus Tim Elang
- Berlagak Jagoan, Pria di Pati Diringkus usai Pukuli Polisi di Pesta Sedekah Bumi
Baca Juga
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengakui telah menerima uang suap sebesar 20 ribu USD terkait penghapusan red notice dari Djoko Tjandra.
"Mengakui terima uang meski hanya 20 ribu USD," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3).
Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Brigjen Prasetijo Utomo kurungan 3 tahun enam bulan penjara, karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandas hakim.
Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
- Polrestabes Semarang Gerak Cepat Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Di Kolong Kamar Hotel
- Dalami Korupsi KTP-el, KPK Tahan Mantan Dirut Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya
- BKPPD Grobogan Berikan Sanksi Tegas Guru Cabul