Polres Batang Sita Bekuk Dua Pengedar Jaringan Aceh dan Sita 1.119 Obat Terlarang

Polres Batang bekuk dua pengedar obat terlarang jaringan aceh di sebuah warung, Desa Rowobelang, Kecamatan/Kabupaten Batang. Mereka mengedarkan dextro, hexymer, yarindo, tramadol dan trihex.


Dua tersangka itu adalah Sariyulis M Yusuf (37) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Muhammad Yazis (31) Kabupaten Bireuen. Keduanya mengecer obat keras yang seharusnya dengan resep dokter. 

"Cara beraksinya, keduanya menyewa warung. Lalu, ada sales yang mengantar paket yang berisi kelima jenis obat-obatan tersebut," jelas Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Batang, Kompol Raharja, Senin (27/2). 

Harga ecerannya yaitu Dextro Rp20 Ribu/16 butir, Hexymer Rp10 Ribu/ enam butir, Yarindo Rp10 Ribu/empat butir, Tramadol Rp7.500 per butir dan Trihex Rp3.500 per butir. Pelaku mengecer dengan mengemas obat dalam klip plastik. 

Omzet para pelaku menjual obat terlarang antara Rp18 Juta hingga Rp30 Juta per bulan. Keduanya disangkakan menjual obat keras tanpa izin edar.  

Barang bukti kepolisian mencapai  1.119 butir obat terlarang. Rinciannya yaitu obat warna kuning berlogo dmp sebanyak 38 paket dengan isi masing-masing paket 16 butir. Jadi total 608 butir. 

Lalu obat warna kuning berlogo “mf' sebanyak 13 paket dengan masing- masing paket berisi enam butir. Total total 78 butir. 

Obat warna putih berlogo “y' sebanyak dua paket dengan total delapan butir, obat tramadol sebanyak 47 butir, obat trihexphenidyi tablet 2 mg sebanyak 16 butir dari tersangka Sariyulis. 

Lalu dari tersangka Muhammad Yazid diamankan obat warna kuning berlogo “dmp” sebanyak 14 paket dengan total 224 butir. Obat warna kuning berlogo “mf” sebanyak tiga paket dengan total 18 butir. 

Lalu obat warna putih berlogo "y" sebanyak 24 paket  total 96 butir, obat tramadol sebanyak 13 butir, obat trihexyphenidyi tablet 2 mg sebanyak 11 butir. 

Pelaku d ijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor: 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 ayat (10) peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.