Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang, Joko Tetuko melarang pengkondisian atau pengarahan pembelian sembako bagi para penerima Bantuan Sosial Tunai(BST). Hal itu termasuk melarang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) main mata dengan agen sembako.
- Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Keluarkan 386 Surat Sanksi dengan Total Denda Rp57,7 Miliar
- DKPPP Adakan Pelatihan Grading, Demi Kemurnian Tembakau Temanggung
- Ramadhan dan Lebaran, Ketua DPRD Jateng Ingatkan Kondisi Ekonomi Mudah Bergejolak
Baca Juga
"Semua orang pengen memanfaatkan pendamping. Maka pendamping harus cerdas," katanya di kantor Dinsos Batang, Rabu (7/12).
Ia mengakui ada sejumlah pihak yang selalu berusaha memanfaatkan program BST, khususnya BPNT tunai. Ada upaya mengarahkan penerima manfaat untuk membeli sembako di satu tempat atau monopoli.
Joko menyebut jika ada pendamping PKH yang turut bermain hingga melakukan pemotongan bantuan, maka akan langsung diberikan. Pada 2020, satu pendamping PKH pernah diberhentikan karena kasus yang sama.
"Yang jelas dilarang adalah bantuan tunai ini tidak boleh dibelikan rokok, miras dan narkoba," jelasnya.
Ia menyebut bahwa pendamping PKH hanya bertugas mengedukasi agar BST BPNT Tunai sesuai peruntukkannya. Para penerima manfaat dianjurkan untuk membeli sembako.
Joko menyebut BPNT Tunai terkait dengan pengentasan stunting. Jadi ketika ada penerima manfaat punya bayi, maka disarankan agar membeli susu.
Adapun hingga 5 Desember 2022 ,Dinas Sosial Kabupaten Batang telah menyalurkan BST pada 64.218 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Total BST yang disalurkan mencapai Rp 73,7 miliar. BST yang disalurkan yaitu PKH, BST BBM dan BPNT Tunai.
Masih ada 377 keluarga yang belum melakukan pengambilan. Para KPM yang belum mengambil punya batas waktu hingga 31 Desember 2022. Untuk jumlah target KPM penerima BST adalah 64.595 KPM.
- Pasar Murah Dislutkanak Batang Sukses Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat
- Luthfi Serukan Daerah Gelar Karpet Merah untuk Investor
- Pemkot Semarang Gandeng Grab Sediakan Lapangan Kerja Di Masa Pandemi