Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan pengusutan kasus anggota timses Prabowo-Sandiaga yang ditangkap polisi saat mengantarkan dana saksi. Bawaslu menyatakan, kasus itu bukan pelanggaran pidana pemilu.
- Kapolsek Tuntang Gandeng Forkopincam: Inisiasi Deklarasi Zero Knalpot Brong
- Bawaslu: Masa Tenang Jadi Perhatian Khusus Untuk Meminimalisir Pelanggaran Pemilu
- Waspada Bacaleg Lain, Joko Widodo Nyaleg Lewat PKS Dapil II Jateng
Baca Juga
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, menyatakan, kesimpulan hasil kajian Bawaslu DIY, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh terlapor, Muhammad Lisman Pujakusuma, anggota Timses Prabowo-Sandiaga yang ditangkap itu.
"Laporan pelapor (PNS dari Tim Inafis Polda DIY) bukan merupakan pelanggaran Pemilu, sehingga proses pengusutan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti," ujar Sri Rahayu kepada wartawan di Kantor Bawaslu DIY, Jumat (26/4).
Pujakusuma adalah timses yang menjadi penghubung Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dengan BPP DIY. Ia ditangkap oleh jajaran Polda DIY di sekitar Lapangan Denggung Sleman pada Selasa sore (16/4), saat mengantarkan logistik dana saksi.
"Dari hasil keterangan klarifikasi dari terlapor, uang itu akan digunakan untuk honor saksi dan ketika kita periksa yang ada di amplop itu masing-masing memang ada tulisan (untuk) TPS kelurahan mana," tandas Sri Rahayu. []
- Pengamat: Debat Bakal Tentukan Pilihan Masyarakat
- Gerindra Gelar Konsolidasi Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan Lilis-Zaeni
- Bacaleg PKS Salatiga Wajah Lama dan Baru Diminta Ikuti Tahapan Proses Pemilu Sesuai Regulasi