Buntut Penangkapan Oknum Satpol PP Pemkot Salatiga, Wali Kota Sebut GIR Terancam Dipecat

Buntut penangkapan GIR (50), oknum Satpol-PP Kota Salatiga karena 'bermain-main' dengan barang haram Sabu sampai ke telinga Wali Kota Salatiga Yuliyanto.


Buntut penangkapan GIR (50), oknum Satpol-PP Kota Salatiga karena 'bermain-main' dengan barang haram Sabu sampai ke telinga Wali Kota Salatiga Yuliyanto.

Saat dikonfirmasi wartawan Wali Kota mengaku telah mengetahui hal tersebut. Pihaknya menyebut apa yang dilakukan GIR mencoreng Pemkot Salatiga, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN).

"'Kalau ada ASN yang telah melanggar penyalahgunaan penggunaan narkoba selain nanti menjalani proses hukum juga dikenakan sanksi dari aturan kepegawaian," kata Wali Kota.

Ia juga menegaskan, sanksi bagi ASN melanggar bisa sampai pemecatan.

"Bisa juga sampai pemecatan karena merupakan pelanggaran berat," tandasnya.

Yuliyanto memastikan, GIR tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari Pemkot Salatiga.

Seperti diketahui, GIR (50) oknum Satpol-PP Kota Salatiga dibekuk Sat Narkoba Polres Salatiga karena diduga tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba jenis Shabu.

GIR ditangkap di Jalan Yos Sudarso Salatiga, tepatnya di depan rumah tahanan (Rutan) Salatiga dengan barang bukti diantaranya satu paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning dikemas dalam bekas bungkus Tolak Angin Anak.

Selian itu, ditemukan pula satu buah HP merk Sony beserta SIM Cardnya. Diduga, HP tersebut baru saja menjadi alat komunikasi tersangka untuk transaksi sabu.