Kawasan pariwisata di Karanganyar terus berkembang, Bupati Karanganyar Juliyatmono berencana untuk merevisi peraturan daerah (Perda) tentang toko modern.
- Pantau Coblosan di TPS 901 Khusus Rutan Salatiga, Yasip Janjikan Rp 5 Juta
- Aaf-Balgis Resmi Daftar Pilwakot Pekalongan 2024, Diantar Relawan Kawan Aaf
- Ustad Abu Bakar Ba'asyir : Upacara 17 Agustus ini merupakan bentuk bersyukur kepada Allah SWT
Baca Juga
Nantinya penataan untuk pendirian toko modern akan diperluas hingga di sekitar lokasi wisata seperti Tawangmangu, Ngargoyoso juga kawasan wisata di daerah lainnya.
"Selama ini banyak yang mengeluh masih minimnya toko modern di kawasan wisata. Ngargoyoso gak ada, Tawangmangu gak ada. Disitu kan kawasan wisata," jelas Juliyatmono, Kamis (15/6).
Menanggapi wacana perluasan zonasi toko modern di kawasan wisata mendapat sorotan dari wakil rakyat di DPRD Karanganyar. Sebab perluasan tersebut justru mematikan toko-toko kecil tradisional di sekitarnya.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo meminta kepada Bupati Karanganyar untuk mengkaji kembali rencana untuk merevisi Perda tersebut. Dikhawatirkan ketika toko modern tidak lagin diatur zonasinya perlahan-lahan akan mematikan toko tradisional.
"Lihat saja hampir semua kecamatan sudah ada minimarket. Jika Perda direvisi toko modern makin banyak, kasihan toko tradisional," pungkasnya.
- Golkar Jateng Percepat Pembuatan KTA
- Desakan MLB NU Makin Menguat
- TGB Zainul Majdi Kunjungi Rumah Pengasingan Presiden Pertama di Bengkulu