Bupati Karanganyar: Jabatan Bukan Hak, Tapi Penugasan

Bupati Karanganyar Rober Christanto. Foto : Dian Tanti
Bupati Karanganyar Rober Christanto. Foto : Dian Tanti

Bupati Karanganyar Rober Cristanto angkat suara menanggapi keberatan Camat Jaten, Teguh Haryono yang mempertanyakan pemindahan tugas dirinya dalam rotasi dan mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, beberapa waktu lalu.


Ditegaskan Bupati, jabatan bukanlah hak, namun bagian dari penugasan. "Tidak ada apapun. Itu yang namanya jabatan bukan hak, namun itu adalah penugasan," katanya kepada wartawan, Jumat (8/12) sore.

Lebih lanjut Bupati juga menegaskan, jika mutasi puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karanganyar dilakukan sesuai prosedur. 

Bahkan saat melantik pejabat yang dimutasi, Rober sebut proses mutasi merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalisasi kinerja para ASN. "Mutasi merupakan hal yang biasa," papar Rober.

Ditambahkan Rober keputusan melakukan mutasi dilakukan sesuai dengan pertimbangan yang matang. Semua dilakukan sesuai prosedur yang ada. 

"Mutasi dilakukan sesuai dengan pertimbangan yang matang. Mutasi itu hal yang biasa, semua proses dan prosedur  dijalankan dengan baik," kata Rober lagi.

Sebelumnya mutasi puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karanganyar sebagai bentuk penyegaran dipertanyakan oleh Teguh Haryono yang  sebelumnya menjabat sebagai  Camat Jaten.

Teguh ikut dimutasi sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus). Dirinya mempertanyakan keputusan Bupati Karanganyar Rober Christanto pada pemindahan tersebut.