Bupati Kendal: Masjid Bukan Tempat Untuk Berkampanye

Ketua Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah KH Mohammad Soleh melantik Pengurus Dewan Masjid Kabupaten Kendal untuk masa bakti 2017-2022 di Pendopo Pemkab Kendal, Rabu(16/1).


Dalam pelantikan yang turut dihadiri oleh Bupati Kendal Mirna Annisa, Wakil Bupati Masrur Maskur, Kapolres Kendal serta Dandim 0715 Kendal.

Bupati Kendal, Mirna Annisa berharap, masjid dapat difungsikan sebagai pusat sumber ilmu bagi umat selain fungsi utamanya yakni tempat beribadah.

Mirna mengatakan, hadirnya Dewan Masjid Indonesia akan semakin menjadikan masjid menjadi sarana mendulang ilmu bagi umat Islam.

Selain itu, Dewan Masjid Indonesia juga diharapkan dapat mewujudkan masjid menjadi tempat menciptakan kerukunan di Kabupaten Kendal.

"Dengan memaksimalkan fungsi masjid menjadi tempat menciptakan kerukunan antar sesama umat Islam,  juga dapat menangkal radikalisme. Caranya dengan menghidupkan masjid menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk menjaga dan menjalin silahturahmi," katanya.

Mirna mengimbau, agar masyarakat pun tidak memasukan kampanye pemilu ke dalam lingkungan masjid. Hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu jika masyarakat nekat melakukan kampanye di lingkungan masjid.

Ia pun juga meminta takmir masjid pun juga ikut menghindarkan masjid dari kampanye. "Jangan jadikan masjid untuk tempat ajang berpolitik. Tempat ibadah itu harus netral dan ngga boleh buat kampanye. Mau pilihannya satu atau dua tidak perlu diperdebatkan ketika dalam masjid," jelasnya.

Ketua Umum DMI Kendal, KH Abdul Wahid mengatakan, saat ini jumlah masjid di Kabupaten Kendal kurang lebih sekitar 510 masjid.

Namun masih ada masjid yang belum terdata oleh DMI. "Kami akan terus menelusuri masjid mana saja yang belum terdaftar. Dengan pendekatan kami akan melakukan pendataan sehingga kegiatan-kegiatan tiap masjid dapat kami ketahui dan pantau," katanya.