Bupati Purbalingga Serahkan 1.177 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, menyerahkan secara simbolis 1.177 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari.


Jumlah sebanyak itu terdiri dari 1.114 bidang tanah hak milik, 53 bidang hak pakai dan 10 bidang tanah wakaf.

Bupati Tiwi menuturkan, pada 2021 ini Desa Banjaran termasuk dalam 55 desa yang mendapatkan bantuan Program PTSL dari total keseluruhan program PTSL Kabupaten Purbalingga sejumlah 86.273 desa Banjaran mendapatkan jatah program sebanyak 2.097 bidang.

"Harapan kami tentunya bantuan sertifikat PTSL ini bisa bermanfaat, dan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," katanya didampingi Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Damargalih Widihastha. 

Dikatakan Bupati Tiwi, program PTSL ini memiliki banyak fungsi diantaranya dengan adanya tanah yang sudah tersertifikat dan legalitasnya jelas akan dapat mengurangi konflik, mengurangi sengketa dan nilai asetnya lebih tinggi. 

Disamping itu sertifikat PTSL memiliki nilai yang berharga karena dapat dijadikan agunan ketika masyarakat mengakses pinjaman di perbankan.

"Tapi saya berharap bila nantinya sertifikat tersebut akan dijadikan agunan untuk mengakses pinjaman, hendaknya pinjaman yang produktif sebagai tambahan modal usaha, tidak digunakan untuk pinjaman yang konsumtif," katanya.

Bupati juga berharap program PTSL di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan lancar. Dirinya mengucapkan terima kasih atas kinerja Kantor Pertanahan Purbalingga dalam melayani program PTSL. 

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Purbalingga, Damargalih Widihastha mengungkapkan, target program PTSL kabupaten Purbalingga mencapai 86.273 bidang tanah. Meningkat sangat signifikan jika dibandingkan sebelumnya yang hanya pada kisaran 5.000-an saja.

Khusus untuk Desa Banjaran mendapat 2.097 program dan sudah berhasil diselesaikan sebanyak 1.117 sertifikat, terdiri dari 1.114 bidang tanah hak milik, 53 bidang hak pakai dan 10 bidang tanah wakaf.

"Kami akan terus menyelesaikan pensertifikatan tanah program PTSL ini, termasuk menuntaskan sertifikasi aset pemkab Purbalingga," katanya.

Melalui PTSL ini, lanjut Damargalih, BPN berkontribusi terhadap upaya bagaimana memberdayakan ekonomi masyarakat. Bagaimana caranya. Sertifikat yang diterima masyarakat dapat “Disekolahkan” untuk menambah modal usaha, khususnya usaha kerajinan bambu yang banyak digeluti masyarakat Banjaran.

"PAD dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sampai dengan Agustus 2021 tercatat Rp4,6 miliar. Sebelumnya di tahun 2020 Rp 6,08 miliar dan tahun 2019 Rp8,1 miliar. Kondisinya memang menurun karena mungkin adanya efek pandemi Covid-19," jelasnya.

Sedangkan untuk hak tanggungan, sampai dengan Agustus sejumlah 29.195 bidang tanah dengan nilai total Rp5,8 miliar. "Jika sertifikat yang diterima masyarakat dibebani hak tanggungan 25 persen saja, maka akan memiliki efek domino yang sangat luas," katanya.