Aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan napi kasus korupsi maju pencalegan dinilai positif. Namun perlu ada penjelasan hukum untuk larangan itu karena menyangkut hak warga negara berpolitik.
- Warga Demak Agar Gunakan Hak Pilih Dan Tidak Golput
- KPU Kota Semarang Terima 18 Ribu Bilik Suara
- Peci Ireng Purworejo Deklarasikan Dukungan Kepada Luthfi-Yasin
Baca Juga
Mantan Gubernur Sumsel, Rosihan Arsyad berpendapat, rencana aturan tersebut belum final dan terkesan untuk koruptor yang pernah tertangkap saja.
"Lalu bagaimana dengan koruptor yang tidak tertangkap atau masih menjalani proses hukum. Apakah masih bisa melenggang menggunakan hak politiknya, jadi semoga aturan dari KPU benar-benar dikaji lebih dalam, dampak positif dan negatifnya," terang mantan perwira tingga Angkatan Laut ini seperti dimuat RMOLSumsel.
Rosihan mengaku meski saat ini masih tercatat sebagai kader Partai Nasdem Sumsel, namun dirinya tidak berminat maju Pileg 2019 mendatang.
"Ingin istirahat dari dunia politik. Nggak kuat lagi fisik buat kampanye, pengen jadi penonton saja," terangnya.
- H Sumanto SH Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2024-2029
- Ganjar Sambangi Warga Terdampak Banjir Grobogan
- Merahkan Alun-Alun, Relawan Putri Berlian Karanganyar Gelar Senam Sehat Bahagia