Caleg Meninggal, Suara Tetap Sah Tapi Masuk Suara Partai

Sehari jelang pemungutan suara Pemilu 2019 yang akan  digelar Rabu (17/4) besuk, Sugimin, calon anggota legislatif (caleg) petahana asal Masaran, Sragen, diketahui telah meninggal dunia, Selasa (16/4) dini hari tadi.


Pengusaha konveksi yang merupakan warga Warga Dukuh Karangnongko RT 10/ RW 03, Kecamatan Masaran, kabupaten Sragen, juga tercatat sebagai caleg petahana di dapil 1 Sragen yang meliputi Sragen, Masaran dan Sidoharjo.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sragen Muhsin sampaikan  terkait Sugimin  caleg DPRD Sragen yang meninggal, namanya tetap ada di dalam surat suara.

Nama caleg yang meninggal dunia tersebut akan tetap masuk ke dalam surat suara karena telah dilakukan validasi surat suara pada Desember 2018 lalu.

Muhsin melanjutkan, KPU Sragen akan segera mengeluarkan surat edaran yang nanti untuk diteruskan ke TPS masing-masing caleg untuk memberikan informasi tersebut bahwa caleg yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Nantinya petugas KPPS akan mengumumkan caleg mana yang sudah meninggal. Karena sebagian pemilih mungkin belum mengetahuinya," jelasnya kepada RMOLJateng melaui sambungan telepon, Selasa (16/4).

Seandainya dalam pemilihan tersebut nantinya masih ada yang tetap memilih, maka suara yang masuk hasil pemungutan suara terhadap caleg meninggal akan diakumulasikan menjadi suara partai di daerah pemilihan  sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019.

"Jika nanti ada yang tetap memilih, maka suaranya tetap sah dan diperhitungkan, namun masuk menjadi suara partai," pungkas Muhsin.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Sragen dari Partai Golkar yang juga caleg petahana ditemukan meninggal di seputaran jalan SMPN I Wonogiri.