Cegah Penyebaran Covid-19, Rutan Wonogiri Pulangkan 76 Warga Binaan

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonogiri, dua hari ini melakukan kegiatan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dan menjalani subsider di rumah.


"Kegiatan itu dibagi menjadi dua gelombang. Pada hari Rabu (1/4) ada 26 warga binaan yang sudah kita pulangkan. Dan hari ini Kamis, (2/4) ada 50 warga binaan yang dipulangkan," papar Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonogiri Urip Dharma Yoga.

Ia menambahkan, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dan menjalani subsider di rumah ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Kegiatan diawali dengan sidang TPP yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan beserta pejabat struktural.

Setelah itu WBP yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan melengkapi administrasi pembebasan dan dilanjutkan arahan Kepala Rutan Wonogiri beserta pejabat struktural.

Sebelum meninggalkan Rutan Wonogiri, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dicek suhu badan dan kesehatannya.