Damai dengan Istri Korban, Tersangka Pengeroyokan Pencuri Rokok hingga Tewas di Pekalongan Dibebaskan

Seorang tersangka kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian, A alias D (33) dibebaskan jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Hal itu diakui Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryono saat ditemui di kantornya.


"Karena istri korban (yang meninggal) mencabut laporan dan sadar kalau suaminya juga terlibat pelanggaran hukum," katanya, Rabu (8/3). 

Peristiwa kematian suami pelapor SS yaitu EMH terpergok mencuri rokok pada 14 November 2021 sekitar pukul 14.00 Wib. Almarhum suaminya mencuri rokok di warung sembako dekat dengan Kantor Kepala Desa Ngaliyan Tirto Pekalongan. 

Lalu, suaminya sempat dibawa ke kantor Desa Ngaliyan, di sana korban dikeroyok oleh warga. Hingga akhirnya dibawa ke RS Bendan untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. 

Pada hari Selasa (16/3/21) pukul 12.55 WIB suami pelapor dinyatakan meninggal dunia oleh RS. Bendan sesuai dengan surat kematian No. 445/4201/KES/2021. 

Lalu, pada 9 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB Unit Resmob Polres Pekalongn Kota menangkap salah satu pelaku berinisial A atau D (33). Bahkan pihak Polres Pekalongan Kota sempat menggelar konferensi pers terkait kasus itu pada 30 Januari 2023 dipimpin kapolres. 

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan penjara selema-lamanya 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang,"  kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat itu. 

Kasatreskrim mengungkapkan proses restorative justice itu disepakati oleh beberapa pihak. Selain istri korban, juga ada kepala Desa Ngalian hingga pihak keluarga tersangka. Pihak terkait menandatangani perjanjian surat damai itu. 

Apa ada kompensasi untuk keluarga korban dari tersangka? AKP Maryono mengaku hal itu bukan urusannya. 

"Kami hanya bersifat melayani, kalau ada laporan yang dicabut akan kami proses (pencabutannya)," jelasnya. 

Tim kuasa hukum tersangka yang terdiri atas Zaenudin, Dr Taufik, dan Didik Pramono tidak dilibatkan pada proses restorative justice itu. Jadi pihak kuasa hukum tersangka tidak tahu menahu terkait hal itu. 

"Saya selaku kuasa hukum tersangka tidak dilibatkan dalam proses RJ jika seandainya saya dilibatkan. Sesuai dengan statemen saya dari awal menerima kuasa. Yang pertama, saya akan berusaha membebaskan tersangka jika kasus ini bisa di RJ. Yang kedua jika tidak bisa di RJ maka saya akan meminta penyidik mengusut para pelaku lain," kata Didik Pramono.