Polsek Bobotsari Purbalingga terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), Selasa (7/3). Hasil kegiatan ditemukan penjual miras jenis tuak di wilayah Desa Banjarsari.
- Pembobol Toko Vape Dibekuk Polisi, Puluhan Barang Bukti Diamankan
- Malam Mingguan Balapan Liar, Belasan Remaja Dibekuk Tim Elang Polrestabes Semarang
- Ibu Aniaya Anak di Brebes Didorong Bisikian Gaib
Baca Juga
Kapolsek Bobotsari Purbalingga, AKP SS Udiono mengatakan, pelaksanakan razia peredaran miras dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas kondusif menjelang bulan Ramadhan. Sasarannya lokasi disinyalir sebagai tempat penjualan miras.
"Hasil kegiatan malam ini, ditemukan penjual miras jenis tuak di Desa Banjarsari," jelasnya.
Disampaikan bahwa miras jenis tuak ditemukan di tempat milik RT (46) berlokasi di timur jembatan Sungai Klawing Desa Banjarsari. Di lokasi ditemukan empat jerigen berisi miras jenis tuak. Total ada 120 liter tuak ditemukan.
"Barang bukti miras tersebut kemudian kami sita sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli miras. Selain melanggar aturan, miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat wilayah Kecamatan Bobotsari untuk patuh terhadap aturan dan tidak menjual maupun membeli miras," pesannya.
- Salah Satu Pimpinan Muncul Di Sidang Suap Walikota Tanjungbalai, Ini Respons KPK
- Pukul Mobil, ODGJ di Lampu Merah Diciduk Satpol PP Semarang
- Perang Sarung Anak-anak Remaja Resahkan Masyarakat Kota Semarang