Dana santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat virus Covid-19 dari Kementerian Sosial sebesar Rp 15 Juta per ahli waris, resmi dibatalkan sejak sepekan lalu.
- DPU Semarang Segera Perbaiki Jalan Berlubang
- Polres Salatiga Tidak Meremehkan Ancaman Keamanan Saat Pergantian Tahun
- Dukung Percepatan Vaksinasi, LDII Buka 3.000 Dosis Bagi Masyarakat Umum
Baca Juga
Dana santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat virus Covid-19 dari Kementerian Sosial sebesar Rp 15 Juta per ahli waris, resmi dibatalkan sejak sepekan lalu.
Hal ini sontak membuat Sumiyatun, salah seorang warga Kelurahan Palebon merasa kecewa dengan adanya berita tersebut. Pasalnya, untuk mengurus surat keterangan ahli waris dari almarhum suaminya yang meninggal karena Covid-19 bulan Juni 2020 silam tidak mudah.
Selain itu membutuhkan waktu hampir satu bulan untuk mengemasi berkas yang sedianya diserahkan pada Dinas Sosial Kota Semarang untuk selanjutnya diteruskan hingga ke Kementerian Sosial.
"Ya saya kecewa, kan informasinya dari sejak September itu langsung diurus surat-suratnya, dan harus ke sana kemari ngurusnya, apalagi harus ada tanda tangan asli. Ahli waris tidak semuanya tinggal satu rumah dengan saya di Semarang, jadi sulit harus kirim-kirim dan sudah lengkap, tinggal nunggu dari pusat, kok ternyata dibatalkan," keluh Sumiyatun, Senin (1/3).
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Muthohar mengatakan, ada 584 ahli waris yang akhirnya batal menerima santunan dari Kemensos. Info pembatalan tersebut, kata Muthohar, berasal dari surat edaran dari kementerian Sosial yang menyampaikan jika tidak ada alokasi dana untuk santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 di APBN 2021.
"Sudah seminggu lalu info dari Kemensos terkait pembatalan santunan ahli waris Covid-19. Dan saat ini pendaftaran santunan covid di Kantor Dinsos juga sudah ditutup setelah kami menerima surat edaran dari Kemensos," kata Muthohar.
Dari data tersebut, belum ada satu pun warga Kota Semarang yang mendapat santunan tersebut. Data tersebut juga telah diteruskan hingga Kemensos melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Terkait pembatalan tersebut, Dinsos menerima berbagai aduan dari masyarakat yang mengaku sudah mengeluarkan biaya untuk mengurus persyaratan terkait berkas yang diajukan ke Kementerian Sosial.
"Ada inisiatif dari teman-teman (Dinas Sosial) mau kumpul, akan menyampaikan surat kepada Mensos. Karena memang ada aduan masyarakat ke kami kenapa dibatalkan. Solo Raya kemarin kabarnya sudah kumpul," tuturnya.
Harapannya, Kementerian Sosial tidak membatalkan santunan untuk ahli waris tersebut, karena sejumlah ahli waris telah bersusah payah mengumpulkan berkas persyaratannya. [sth]
- Polresta Solo Siap Jadi Mediator Konflik Internal Keraton
- Akreditasi, Pj Bupati Batang Yakin RSUD Kalisari Raih Bintang Lima
- BBWS Pamali Juana Bakal Kerahkan 4 Alat Berat untuk Tangani Jebolnya Tanggul Tuntang