Sikap Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang mempertanyakan kepatutan izin ketidakhadiran Ketua DPR,Bambang Soesatyo terkait penyelidikan kasus korupsi proyek KTP-El dianggap telah melampaui batas kewenangannya.
- BREAKING NEWS: Ketua DPC Gerindra Usung Sang Istri Titik Kirnaningsih Sebagai Calon Wali Kota Salatiga
- Tolak PPN 12 Persen, Demonstran di Semarang Bagikan Hadiah ke Pengendara
- Prabowo-Gibran Janjikan Akses Internet Lebih Merata
Baca Juga
"Pimpinan KPK harusnya bisa memberikan pengarahan dan menegur jurubicaranya karena yang namanya jurubicara itu tugasnya hanya menyampaikan, tidaklah elok dan tidak pantas seorang jubir sampai bicara mau menyelidiki begitu, itu bukan kewenangan beliau," kritik anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
Menurut Nasir, pernyataan Febri tersebut patut dipertanyakan.
"Apakah dia (Jubir KPK) menambah-nambah atau justru mengurangi yang disampaikan pimpinannya (KPK)?" cecarnya.
Kesan yang tertangkap lewat pernyataan Febri itu, kata dia, KPK ingin membunuh karakter pimpinan DPR.
"Harusnya KPK bisa lebih menghormati DPR, tidak boleh mendramatisir keadaan, seolah-olah mau membunuh karakter orang, ini lembaga DPR, lambang DPR jangan hanya dilihat dari pimpinannya, tapi lihat lembaganya, harus dihormati jangan KPK ini kemudian merasa setara dengan DPR," pungkasnya.
- Pendeta Izak Y. M. Lattu, Ph.D: Sosok Visioner UKSW Menginspirasi Dunia Akademik
- Refleksi PDI Perjuangan: Partai Rakyat Seperempat Abad Di Era Reformasi.
- Panaskan Mesin Politik Jelang Pilkada Jateng, Andika dan Hendi Solidkan Kader PDIP Kudus