Dewan Minta Pemkot Semarang Tegas pada Hollywings dan Marabunta

Dua tempat usaha yang sempat ramai karena melanggar aturan PPKM Level 1 di Kota Semarang dan mendapat sanksi penyegelan selama satu bulan yakni Holywings dan Marabunta, masa penyegelannya akan berakhir dalam tiga hari kedepan yakni tanggal 27 November 2021.


Setelah masa penyegelan usai, dua cafe and bar ini nantinya bisa kembali beroperasi seperti semula. Namun, keduanya diharapkan tetap mematuhi dan menghormati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menanggapi serius hal tersebut. Bahkan Pilus, sapaan akrabnya, berpesan kepada Pemerintah Kota Semarang untuk bisa tegas jika Hollywings dan Matabuntanyang sudah tiga kali disegel karena melanggar aturan PPKM ini untuk di tutup dan dicabut izinnya jika kembali mengulangi pelanggaran yang sama.

Tindakan tegas tersebut diharapkan bisa membuat pelaku usaha jera dan menjadikan contoh bagi pelaku usaha lainnya agar lebih taat pada aturan yang sudah ditetapkan.

"Kalau besok ketika buka lagi dan melanggar lagi, Pemkot jangan ragu berikan sanksi lebih berat. Kalau perlu cabut izinnya. Mereka nggak boleh main-main sama Pemkot,” kata Pilus kepada RMOLJateng, Rabu (24/11) malam.

Pilus berpesan kepada semua pelaku usaha di Kota Semarang untuk tetap menaati aturan jangan hanya mencari keuntungan semata kemudian mengabaikan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

"Mereka buka usaha dan dapat rejeki di Kota Semarang. Mosok Pemerintah membuat aturan dilanggar terus. Semua (pelaku usaha) harus menghormati,” tuturnya.

Pilus mengingatkan kepada manajemen Holywings dan Marabunta agar benar - benar bisa patuh aturan apabila nantinya akan kembali beroperasi. Ia menegaskan aturan PPKM hadir untuk mencegah potensi adanya hal hal yang tak diinginkan.

"Aturan harus diikuti oleh para pengusaha. Semisal aturan sudah diterapkan tapi dilanggar terus ya harus diberi sanksi tegas. Kalau endak disanksi, akan memberi contoh buruk atau provokasi kepada pengusaha pengusaha lain,” tandasnya.