Diminta Berkirim Surat Terkait Jatidiri, PSIS Semarang Segera Kirimkan ke Pemprov Jawa Tengah

Setelah kejadian pengiriman karangan bunga ke kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh sejumlah suporter PSIS, CEO PSIS, Yoyok Sukawi memberikan tanggapan.


Setelah melakukan penyidikan secara marathon, Selasa (12/1) siang, tim penyidik Kejaksaan Negeri Wonogiri menyerahkan tersangka WD (49) warga Wonogiri dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Wonogiri.

WD tersangkut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PD BKK Eromoko tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 sebanyak Rp470 juta. Atas perbuatannya itu, WD sudah dipecat dari tempatnya bekerja sejak tahun 2018 lalu.

Ini merupakan penyerahan tahap kedua. Dan tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Supri SH,†kata Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Agus Irawan Yustisiantomelalui Kasi Pidsus Ismu Armanda, SH.

Dalam penyerahan tersebut, jaksa penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan dalam tahap penuntutan untuk 20 hari kedepan dari tanggal 12 Januari-31 Januari 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Agus Irawan Yustisianto melalui Kasi Pidsus Ismu Armanda, SH menyampaikan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor Semarang setelah proses administrasi selesai.

Perkara ini segera dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang setelah proses administrasi selesai. Adapun pasal yg dikenakan pada tersangka inisial WD adalah Pasal 2 ayat (1), pasal 3, atau pasal 8 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yg telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,†tegas Agus.