Peredaran minuman beralkohol atau miras di kawasan pantai Sigandu turut ditanggapi Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso.
- Warga Kaget Didatangi Satpol PP, Ternyata Bagi-Bagi Sembako
- Wapres akan Kunjungi Pasar Johar dan Rumah Pelita
- Menerobos Palang, Kakek di Pemalang Nyaris Tewas Tertabrak Kereta
Baca Juga
Peredaran minuman beralkohol atau miras di kawasan pantai Sigandu turut ditanggapi Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso.
Ia menegaskan bahwa kedai makan dan minuman di sepanjang Pantai Sigandu Batang tidak boleh memperjualbelikan miras.
"Saya tidak akan rekomendasikan, kemarin saja ada mengajukan mendirikan karaoke tidak saya berikan izin, apalagi ini menjual minuman keras, " tegas Wahyu Budi, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/5).
Ia mengatakan dinasnya berwenang mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk pendirian warung makan dan minuman di kawasan berpotensi wisata.
Wahyu menuturkan, penjualan miras tidak sesuai dengan Perda di Kabupaten Batang.
Ia menjelaskan, ketika sebuah usaha mengurus TDUP, maka ada persyaratan teknis. Contohnya membuat surat pernyataan, yang di dalamnya terkait kesediaan menuruti peraturan dan perundang-undangan.
Jika suatu usaha melanggar, semisal menjual miras, maka akan diperingatkan serta dibina dan jika masih membandel, maksimal penutupan usaha.
"Yang bagian melakukan pembinaan Satpol PP," jelasnya. [sth]
- Hasil Laboratorium Bangkai Domba Dibuang di Sungai Serang Negatif PMK
- Korpri Purbalingga Salurkan Bantuan Air Bersih Ke-13 Desa Terdampak Kekeringan
- Dinnakerind Demak: Kunci Ekonomi Daerah Maju Dan Masyarakat Sejahtera Tenaga Kerja