Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) Sukoharjo mengawasi ketat 45 koperasi belum berijin yang beroperasi di kabupaten tersebut.
- Harga Bahan-bahan Pokok di Kota Semarang Terus Dipantau Agar Inflasi Tak Makin Parah
- BBN Airlines Indonesia Melayang Dengan Mulus Di Langit Biru Indonesia
- UMKM Binaan RB Rembang Semen Gresik, Fashion Baby & Kids Little Kaaya Ikuti Pameran Nasional BUMN di Surabaya
Baca Juga
Sebagian besar koperasi simpan pinjam yang arahnya seperti renternir.
Seperti diungkapkan Kepala Disdagkop Sukoharjo, Sutarmo, mulai tahun 2015 Disdagkop membubarkan 400 koperasi yang tidak memenuhi syarat.
"Dari 800-an koperasi kini tinggal 479 unit, 45 diantaranya masih belum selesai mengurus perijinan. Kita awasi ketat, kalau memang tidak bisa memenuhi syarat ya akan dibubarkan juga," kata Sutarmo, Rabu (27/2).
Ditambahkan Sutarmo, koperasi 'sehat' wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti administrasi lengkap, penyelenggaraan RAT rutin, kepengurusan aktif dan pendanaan yang sehat wajar.
Pemantauan koperasi dilakukan secara ketat dan berkala, juga menyasar ke desa desa upaya jemput bola. Selain itu, untuk antisipasi beroperasi koperasi abal abal atau dikenal nama bank plecit menyasar sebagian besar ke pedagang pasar.
"Kita terus sosialisasi waspada koperasi abal abal, khususnya bagi pedagang kecil di pasar pasar. Karena ditengarai masih ada renternir berkedok koperasi," tandasnya.
- Produk Unggulan UMKM Solo Naik Kelas Menjadi Souvenir Untuk Event Berskala Internasional
- Sinar Mas Land Perluas DP Mall Semarang
- Pertamina Dongkrak Penyaluran Avtur Di 12 Embarkasi Haji