Disdagkop Sukoharjo Awasi 45 Koperasi Ilegal

Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) Sukoharjo mengawasi ketat 45 koperasi belum berijin yang beroperasi di kabupaten tersebut.


Sebagian besar koperasi simpan pinjam yang arahnya seperti renternir.

Seperti diungkapkan Kepala Disdagkop Sukoharjo, Sutarmo, mulai tahun 2015 Disdagkop membubarkan 400 koperasi yang tidak memenuhi syarat.

"Dari 800-an koperasi kini tinggal 479 unit, 45 diantaranya masih belum selesai mengurus perijinan. Kita awasi ketat, kalau memang tidak bisa memenuhi syarat ya akan dibubarkan juga," kata Sutarmo, Rabu (27/2).

Ditambahkan Sutarmo, koperasi 'sehat' wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti administrasi lengkap, penyelenggaraan RAT rutin, kepengurusan aktif dan pendanaan yang sehat wajar.

Pemantauan koperasi dilakukan secara ketat dan berkala, juga menyasar ke desa desa upaya jemput bola. Selain itu, untuk antisipasi beroperasi koperasi abal abal atau dikenal nama bank plecit menyasar sebagian besar ke pedagang pasar.

"Kita terus sosialisasi waspada koperasi abal abal, khususnya bagi pedagang kecil di pasar pasar. Karena ditengarai masih ada renternir berkedok koperasi," tandasnya.